Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rapid Test Syarat Unfaedah Untuk Terbang

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-5'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 06 September 2020, 15:49 WIB
Rapid Test Syarat <i>Unfaedah</i> Untuk Terbang
Alat rapid test/Net
rmol news logo Sejak 1 Juni 2020 maskapai penerbangan di Indonesia kembali beroperasi setelah sempat tertutup karena pandemi Covid-19. Sejumlah syarat tetap dikenakan baik bagi maskapai maupun penumpang pesawat.

Para penumpang setidaknya harus membawa hasil rapid test atau tes cepat sebagai syarat boleh terbang.

Sebagaimana dikutip dari laman alodokter, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona.

Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus corona. Singkatnya, jika antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus corona.

Namun demikian, pembentukan antibodi butu waktu yang cukup lama. Bahkan bisa sampai beberapa minggu.

Atas dasar itu, banyak pihak yang meragukan keakuratan dari rapid test. Disebutkan bahwa rapid test sebatas pemeriksaan penyaring dan bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus corona atau Covid-19.

Sementara pemeriksaan yang dapat memastikan seseorang positif terinfeksi virus corona saat ini hanya polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini mendeteksi langsung keberadaan virus corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus.

Kembali ke efektivitas rapid test sebagai syarat penumpang pesawat. Surat hasil rapid test diperlukan saat penumpang check-in pesawat.

Rapid test bisa dilakukan di rumah sakit, klinik tertentu, juga di bandara. Harganya berkisar antara Rp 85 ribu hingga Rp 200 ribu.

Tanpa mengantongi surat ini, jangan harap penumpang bisa lolos hingga duduk nyaman di bangku pesawat dan terbang ke tempat tujuan.

Uniknya, surat hasil rapid test ini berlaku bukan hanya sekali pakai, melainkan 14 hari atau dua pekan tanpa minimum penerbangan. Artinya, jika penumpang bepergian hari ini, maka dia tidak perlu memperbaharui hasil rapid testnya untuk kembali terbang selama 14 hari.

Padahal selama 14 hari tersebut, seseorang bisa saja terbang ke beragam lokasi, bertemu beragam orang, dan berpotensi terpapar selama rentang waktu tersebut.

Intinya, secara pemeriksaan rapid test tidak efektif dalam mendiagnosa seseorang terinfeksi corona. Sementara di satu sisi, pemerintah mensyaratkan sesuatu yang tidak efektif tersebut untuk seseorang yang hendak berpindah tempat menggunakan pesawat.

Di sisi lain, syarat yang unfaedah mencegah corona itu bisa dipakai untuk waktu yang tidak efektif juga, karena berlaku dua pekan.

Singkatnya, keseriusan pemerintah mencegah sebaran virus corona pun layak dipertanyakan. Terlebih ingatan publik masih terekam adanya larangan mudik saat perayaan Idul Fitri lalu, baik mereka yang telah melakukan rapid test yang tidak efektif maupun yang telah tes PCR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA