Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya Ditetapkan Tersangka Penerima Suap Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 02 September 2020, 19:25 WIB
Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya Ditetapkan Tersangka Penerima Suap Djoko Tjandra
Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya/Net
rmol news logo Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Djoko Tjandra.

“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Rabu (2/9).

"(Irfan) disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 15 UU pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu diduga adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM,” imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Heri, Andi Irfan Jaya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami koordinasikan untuk menempatkan tersangka di Rutan KPK terhitung hari ini," katanya.

Hari menjelaskan, dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Andi Jaya berperan cukup sentral. Adapun Andi Jaya-Pinangki-Racmat dan Anita Kolopaking diduga telah menerima uang suap senilai 500 dolar AS dari Djoko Tjandra.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu dolar AS,” tandas Hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA