Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

75 Tahun Konstitusi Kami

Jumat, 21 Agustus 2020, 13:05 WIB
75 Tahun Konstitusi Kami
Nizwar Affandi/Net
“... UNTUK membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..”

Teks di atas adalah susunan kalimat yang selama 75 tahun ini pernah dibaca dan atau didengar oleh semua orang yang pernah lahir dan atau tinggal menetap di Indonesia, setidaknya sekali dalam seumur hidup.

Deretan kalimat yang kemudian populer disebut konstitusi, yaitu keseluruhan (agregat) prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) dan imajinasi kondisi tertentu yang mendahului kenyataannya (precedents/something come before) yang menjadi panduan sekaligus tujuan bagaimana sebuah entitas organisasi akan dikelola.

Sejak 18 Agustus 1945 ratusan etnis dan suku yang hidup di kepulauan Nusantara mengikat diri menjadi konstituen baru (Bangsa Indonesia) dari konstitusi baru (UUD 1945).

Dari susunan kalimat konstitusi di atas tampak jelas bahwa generasi pendiri negara ini menempatkan perlindungan keselamatan, peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan warga negara, serta penjagaan kedaulatan teritorial sebagai aktivitas wajib pemerintah yang secara aktif harus dikerjakan. Sedangkan pergaulan antar bangsa menjadi aktivitas wajib yang boleh dikerjakan secara pasif, kata-kata “ikut melaksanakan” menjadi penegas bahwa posisinya tidak seprioritas yang lain.

Karena itu apapun pendekatan yang kita gunakan baik epistemology, axiology, ethics, hermeunethics, semiotics maupun pendekatan-pendekatan lainnya, semua regulasi yang akan dijadikan panduan turunan dalam mengelola negara (to be governed) harus benar-benar dipastikan menjaga semangat filosofis dan konstruksi logika yang diamanatkan oleh konstitusi. Jika pemerintah menerbitkan dan menjalankan regulasi yang membahayakan keselamatan, menurunkan kesejahteraan, tidak mencerdaskan dan mengancam kedaulatan maka regulasi itu jelas menjadi anak haram dari konstitusi dan pemerintahnya bukanlah pemerintah yang dimaksud oleh konstitusi.

Perlindungan Keselamatan


Kita sudah memasuki akhir dari bulan kelima sejak pasien pertama penderita COVID-19 diumumkan, pandemi ini telah menjangkiti 147 ribu orang dan menjadi pemicu kematian lebih dari 6 ribu jiwa dengan tingkat kematian sekitar 4,4%. Pandemi ini jelas mengancam keselamatan Bangsa Indonesia. Tugas konstitusional paling mendasar pemerintah negara Indonesia (termasuk pemerintah daerah) untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia” sedang diuji dengan keras.

Para pendiri negara memilih kata “melindungi”, “segenap” dan “bangsa” tentu bukan asal sebut saja, ada proses berfikir dan berdebat yang panjang sebelumnya. Melindungi bukanlah kata yang hanya bersifat pasif dan statis, melindungi juga bersifat aktif dan dinamis. Ibarat sebuah benteng, melindungi bukan sekedar membangun dinding dan parit, tetapi juga membangun menara pengawas dan menempatkan meriam. Defensif sekaligus ofensif, mencegah sekaligus menangkal.

Mereka memilih kata segenap karena memiliki arti yang lebih penuh (fullness) ketimbang kata semua atau seluruh, rasa “lengkap” lebih dapat diwakilkan oleh kata ini daripada kata lainnya yang memiliki makna serupa. Sedangkan kata bangsa tentu dipilih karena relatif bermakna lebih luas (melampaui batas-batas geografis) dan dalam (menyentuh rasa) ketimbang kata penduduk maupun warga negara.

Dari pilihan kata-kata itu, jelas sekali para pendiri Republik menginginkan sebuah pemerintahan negara yang secara aktif memastikan keselamatan setiap orang yang berbangsa Indonesia dimanapun mereka berada. Dalam konteks pandemi saat ini, tugas konstitusional “melindungi” itu ditunaikan melalui "pengujian massif dan pelacakan agresif" agar ancaman penyebaran dapat dicegah dan ditangkal.

Penalaran deduktif menggunakan modus tolens dapat dengan mudah menyimpulkan narasi di atas, bahwa pemerintah (termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota) yang tidak melaksanakan pengujian massif dan pelacakan agresif dalam penanganan penyebaran pandemi COVID-19 sesungguhnya adalah pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.

Kemajuan Kesejahteraan

Bagi penulis, pilihan kata “memajukan” menunjukkan kecerdasan bahasa yang dimiliki oleh para pendiri bangsa. Kata ini selain bermakna lebih luas juga lebih aktif dan progresif daripada kata-kata lainnya yang serupa. Memajukan mencakup sekaligus tiga pengertian; menggerakkan, meningkatkan dan mendahulukan dalam pengertian yang positif. Kata “kesejahteraan” tentu dipilih karena bermakna kondisi kelayakan hidup yang utuh baik secara kebendaan (materill) maupun kebatinan (moril). Sedangkan kata “umum” menunjukkan totalitas (keseluruhan) pada aspek kesejahteraan dan objek yang disejahterakan.

Pendiri Republik menginginkan suatu pemerintah negara Indonesia yang mampu menggerakkan semua potensi, meningkatkan semua aspek dan mendahulukan ikhtiar mencapai kesejahteraan secara total bagi seluruh rakyat Indonesia. Bukan pemerintah yang tidak menggerakkan dan pasif menyerahkan begitu saja pada mekanisme pasar, bukan pemerintah yang hanya mengurusi kesejahteraan materiil saja, dan bukan pemerintah yang hanya menyejahterakan kelompok tertentu saja.

Selama dua kwartal pertama di tahun 2020, angka-angka statistik yang lazim digunakan sebagai indikator untuk mengukur kesejahteraan rakyat menunjukkan grafik yang sangat buruk. Pertumbuhan ekonomi kita anjlok ke angka -5,32% dan menjadi yang terburuk sejak tahun 1999. Secara teknis kita akan mengalami resesi jika pada kwartal ketiga pertumbuhan ekonomi masih berada di zona negatif sebagaimana yang diprediksi oleh Menko Perekonomian dan beberapa pengamat. Pertumbuhan negatif itu menggambarkan penurunan tingkat kesejahteraan rakyat sampai ke level konsumsi rumah tangga.

Kewajiban konstitusional pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum sedang mengalami masa-masa terberat selama tujuh bulan terakhir. Pandemi memundurkan kesejahteraan rakyat secara umum, pada semua aspek dan pada semua orang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah Negara Indonesia termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota secara konstitusional wajib memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diberlakukan dan setiap program yg dilaksanakan sungguh memiliki daya ungkit untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya sekedar business as usual meneruskan kebiasaan yang selama ini ada.

Pemerintah yang tidak mampu memajukan kesejahteraan rakyatnya dalam segala situasi (at any circumstances) bukanlah pemerintah yang diamanatkan oleh konstitusi. Pendiri negara ini telah menetapkan standar yang sangat jelas dalam konstitusi kita, “memajukan”. Konstitusi tidak memberikan toleransi terhadap kondisi statis apalagi negatif karena statis apalagi negatif bukanlah kemajuan. Jalan di tempat apalagi mundur bukanlah kemajuan, pertumbuhan nol apalagi negatif bukanlah kemajuan, penurunan grafik apalagi anjlok bukanlah kemajuan.

Kecerdasan Kehidupan

Dalam KBBI “cerdas” berarti sempurnanya perkembangan akal budi sedangkan “mencerdaskan” berarti menjadikan cerdas, menjadikan sempurna akal dan budi. Akal dan budi yang sempurna dalam kehidupan adalah akal dan budi yang dapat berfungsi dan digunakan dalam hidup, baik secara intelektual, emosional maupun spiritual. Dari pengertian ini jelas sekali konstitusi memberikan tugas wajib kepada pemerintah untuk berupaya menyempurnakan akal dan budi seluruh Bangsa Indonesia agar dapat digunakan dalam kehidupan.

Selama 75 tahun kemerdekaan, pendidikan di sekolah merupakan metode andalan yang ditempuh pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pandemi telah memaksa kegiatan belajar-mengajar tidak dapat dilakukan di sekolah untuk kurun waktu yang cukup lama, bahkan mungkin sampai awal tahun 2021. Metode luring terpaksa diganti dengan metode daring, interaksi langsung digantikan dengan interaksi jarak jauh menggunakan internet. Pandemi memaksa pemerintah mengubah metode mencerdaskan kehidupan Bangsa Indonesia.

Karena perubahan metode itu tidak menggugurkan kewajiban konstitusional pemerintah dan apapun metode yang digunakan tetap menjadi bagian dari upaya pemerintah menunaikan kewajiban yang diamanatkan konstitusi. Maka semua sarana yang diperlukan dan semua dampak akibat perubahan metode itu menjadi kewajiban pemerintah untuk mengusahakan dan menanggungnya. Bukan melepaskannya begitu saja dan menjadikannya beban yang harus dipikul oleh orang tua dan peserta didik.

Sesungguhnya jika penalaran kita konsisten terhadap pengertian yang dimaksud oleh konstitusi, Pemerintah Negara Indonesia termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib memastikan ketersediaan perangkat komunikasi dan jaringan internet bukan hanya bagi seluruh peserta didik tetapi bagi seluruh Bangsa Indonesia melalui instrumen keuangan negara dan daerah. Pemerintah yang tidak mampu apalagi tidak mau memastikan kewajiban itu dilaksanakan bukanlah pemerintah yang dimaksud oleh pendiri negeri ini ketika mereka merumuskan dan menetapkan konstitusi.

Kedaulatan Teritorial dan Ketertiban Dunia

Relatif tidak ada peristiwa khusus yang dapat dijadikan catatan tentang kondisi kedaulatan teritorial selama pandemi, bahkan pada kasus Laut Natuna Utara eskalasi konfliknya cenderung menurun, pandemi tampaknya telah memaksa semua negara yang berkepentingan untuk berkonsentrasi menangani penyebaran dan dampak pandemi di dalam negeri ketimbang mengurusi pertikaian di sana.

Penyebaran pandemi secara global juga telah menjadikan WHO menjadi lembaga internasional yang paling populer, baru kemudian diikuti oleh World Bank dan IMF ketika dampak ekonominya mulai memukul keras perekonomian dunia. Tetapi peta rivalitas antar kekuatan besar relatif masih sama saja berkutat di antara Amerika Serikat, Republik Tiongkok dan Federasi Rusia. Sikap dan posisi Indonesia pun masih tidak berubah, berselancar di gelombang itu dengan politik bebas-aktif.

WHO walaupun sedang dimusuhi oleh pemerintahan Trump, secara global masih menjadi rujukan dan standar bagi negara-negara di dunia ketika membuat regulasi dan prosedur dalam penanganan pandemi Corona termasuk Indonesia sebagai salah satu bentuk dari “ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Tentu dengan tetap menjaga prinsip kemerdekaan, perdamaian dan keadilan.

Risalah ini memang sangat ringkas tetapi semoga cukup mampu meluruskan kembali pemahaman kita khususnya para penyelenggara negara terhadap tugas wajib yang diamanatkan oleh konstitusi.

Semoga setelah membaca risalah ini para pemimpin negara termasuk Gubernur, Bupati, Walikota dan parlemen menjadi mengerti mengapa harus melakukan pengujian massif dan pelacakan agresif dengan metode PCR Test sesuai rasio minimal yang menjadi standar WHO? mengapa harus memastikan ketersediaan dan mendistribusikan bahan pokok? mengapa harus menjaga laju inflasi dan memberikan insentif? mengapa harus menyiapkan jaringan internet gratis dan membagikan gadget cuma-cuma kepada peserta didik yang belajar daring? dan mengapa harus melakukan realokasi APBD?

Karena anda semua sejatinya hanyalah pegawai kami yang kami tugaskan untuk menjalankan konstitusi kami, bukan junjungan tempat kami harus membungkukkan tubuh apalagi merendahkan diri. Maka anda semua harus mematut diri sendiri apakah masih mampu menunaikan amanat konstitusi? apakah masih pantas menjadi pegawai kami?

Selamat Ulang Tahun ke-75 Konstitusi Ibu Pertiwi, Merdeka! rmol news logo article

Nizwar Affandi
Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA