Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penghina Profesi Guru Di Medsos Diamankan Polres Garut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 29 Juli 2020, 21:26 WIB
Penghina Profesi Guru Di Medsos Diamankan Polres Garut
Pengunggah yang diduga menghina profesi guru, Dede Iskandar saat diamankan si Mapolres Garut/Ist
rmol news logo Kasus penghinaan guru di media sosial Facebook dengan akun Dede Iskandar berbuntut laporan kepolisian yang diadukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut.

Bahkan saat ini pelaku sudah diamankan Polres Garut.

“Kemarin juga saksi sudah melakukan BAP. Sudah ada lima orang yang diperiksa polisi terkait kasus itu,” kata Ketua PGRI Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (29/7).

Secara pribadi dan lembaga, Mahdar menyesalkan adanya pernyataan yang dianggap menghina profesi guru itu oleh seorang warga Kabupaten Garut.

Padahal selama pandemik Covid-19, para guru tetap bekerja, meski proses kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring. Bahkan menurutnya, sejumlah guru kesulitan dengan kebijakan yang saat ini deberlakukan.

“Misalnya banyak guru di pelosok yang tak ada sinyal, orang tua juga banyak yang tak punya HP. Akhirnya ada guru datang ke rumah anak memberikan materi. Kami tidak diam, tapi tetap bekerja,” katanya.

Menurut dia, tugas para guru tetap melakukan proses, mengikuti aturan yang berlaku. Dikarenakan tidak ada proses tatap muka di kelas, maka KBM dilakukan secara daring.

“Jadi kami taat akan aturan pemerintah, sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 tak ke peserta didik,” jelasnya.

Dalam unggahan yang ditulis Dede Iskadar, disebutkan bahwa guru menerima gaji buta selama pandemik Covid-19, sehingga guru seharusnya tak diberi gaji apalagi sekolah diliburkan selama pandemik Covid-19.

Pernyataan itu kemudian memancing reaksi dari para guru di Kabupaten Garut. PGRI kemudian mengundang perwakilan guru dari setiap kecamatan di Kabupaten Garut untuk melakukan mediasi dengan yang bersangkutan pada Selasa (28/7).

Namun mediasi itu tak membuahkan hasil. Akhirnya, pembuat status itu dibawa polisi ke Polres Garut.

Plh Kassubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan, polisi melakukan pengamanan kegiatan klarifikasi dan permohonan maaf dari pemilik akun Facebook yang dianggap menghina profesi guru.

“Aparat kepolisan mengamankan pemilik akun Facebook tersebut keluar dari gedung PGRI dan langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk dimintai keterangan sebagai langkah awal dalam penanganan proses hukum,” katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA