Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SKANDAL DJOKO TJANDRA

Kabareskrim Polri Umumkan Langsung Penetapan Tersangka Brigjen Prasetijo Utomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 27 Juli 2020, 18:23 WIB
Kabareskrim Polri Umumkan Langsung Penetapan Tersangka Brigjen Prasetijo Utomo
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7)/RMOL
rmol news logo Brigjen Polisi Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dalam kasus keluar masuk buronan Kejaksaan Agung atas hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penetapan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, setelah melakukan serangkaian gelar perkara.

"Sebagai transparansi kita kepada publik dalam menangani kasus, hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," kata Listyo Sigit kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).

Adapun gelar perkara dilakukan pada pukul 10.00 pagi tadi dan diikuti oleh Itwasum, Divisi Propam, Rowasidik Bareskrim, para Direktur dan seluruh penyidik tim khusus Bareskrim Polri yang ditugaskan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Sigit menyampaikan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini yaitu, tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KHUP.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan kebeberapa saksi yang berkesesuaian (dengan sangkaan pasal) dan barang bukti yaitu surat jalan No. 77 tanggal 3 Juni 2020 dan surat keterangan Covid No 990 dan surat jalan tanggal 18 Juni 2020 atas nama JST dimana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah BJP PU," urai Sigit.

Selain 263 KUHP, sangkaan pasal lainya untuk menjerat BJP PU ialah tindak pidana yang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam pasal 426 KUHP.

"Dalam konstruksi ini, BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada buronan JST dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat bebas Covid-19 dan rekomendasi kesehatan," papar Sigit.

Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat Brigjen PU ialah 221 ayat 1 KUHP dimana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan. Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau pasal 426 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal enam tahun," demikian Sigit, sekaligus menyampaikan dalam perkara ini tim khusus Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA