Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Adrian Herling Waworuntu yang telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini.
"Pada Kamis kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama AHW sebagai saksi pada kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka MPL," kata Ahmad, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7).
Ahmad mengatakan, oleh penyidik Adrian Herling Waworuntu dicecar dengan 30 pertanyaan. Namun, Adrian tidak mau disumpah oleh penyidik lantaran ingin hadir langsung memberikan kesaksian dalam persidangan nanti.
"Saksi AHW tidak mau disumpah karena yang bersangkutan ingin hadir langsung nantinya dalam persidangan kasus MPL untuk melakukan perlawanan," tandas Ahmad.
Untum saat ini, masa penahanan Maria Pauline Lumowa diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020.
"Saya tambahkan juga bahwa kondisi MPL sedang sehat dan yang bersangkutan selalu dibesuk oleh keluarganya, tetapi sesuai jam besuk dan waktu yang ditentukan," pungkas Ahmad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.