Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Dicopot, Brigjen Prasetyo Utomo Ditempatkan Di Ruang Khusus 14 Hari Ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 15 Juli 2020, 20:08 WIB
Usai Dicopot, Brigjen Prasetyo Utomo Ditempatkan Di Ruang Khusus 14 Hari Ke Depan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Setelah resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo ditempatkan di ruang khusus selama 14 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap yang bersangkutan.

“Ditempatkan di ruang khusus selama 14 hari, sekaligus menjalani pemeriksaan, di Provos Mabes Polri,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/7).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatanya setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pagi tadi terkait surat jalan yang diperuntukan bagi terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Melalui Surat Telegram (TR) bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan Kapolri Jendera Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo dari jabatan kemudian dimutasi ke bagian Yanma (Pelayanan Markas).

Masih dalam telegram itu, ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.

“Jadi komitmen Pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personil Polri lain di sana. Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sesuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personil Kepolisian," demikian Argo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA