Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo Adalah Bagian Dari Komitmen Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 15 Juli 2020, 19:39 WIB
Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo Adalah Bagian Dari Komitmen Kapolri
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk tidak pandang bulu kepada jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal sepadan diterima oleh oknum tersebut.

Begitu ditegaskan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono terkait pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Karo Korwas Bareskrim Polri usai terbukti mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

"Jadi komitmen Pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain di sana. Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sesuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," tegas Argo kepada wartawan, Rabu (15/7).

Argo mengungkapkan, pemberian surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan inisiatif dari Brigjen Prasetyo Utomo sendiri dan tanpa izin pimpinan Polri.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut atas inisiatif Kepala Biro itu sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," kata Argo.

Usai Brigjen Prasetyo diperiksa secara maraton oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Rabu sore, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal 15 Juli yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasi ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan untuk Djoko Tjandra bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam dokumen surat jalan itu, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA