Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,†kata Argo, Rabu (15/7).
Argo mengatakan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkan Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali itu.
“Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Kepala Biro tersebut (Brigjen Prasetyo Utomo) adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,†tandas Argo.
Komitmen Kapolri berkali-kali disampaikan bahwa setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan
reward bila berprestasi dan
punishment bila terbukti melanggar aturan.
“Sudah banyak Bapak Kapolri memberikan
rewad kepada anggota yang berprestasi, kemudian ada juga yang diberikan
punishment karena bersalah atau tidak taat aturan,†pungkas Argo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.