Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Siber Ringkus Hacker Yang Meretas 1.309 Situs Milik Pemerintah, Termasuk Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 Juli 2020, 14:16 WIB
Bareskrim Siber Ringkus Hacker Yang Meretas 1.309 Situs Milik Pemerintah, Termasuk Polri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pemuda berinisial ADC, seorang hacker yang telah meretas 1.309 situs milik pemerintah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaku kerap meretas situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah dalam dan luar negeri.

“Dia mengubah tampilan situs, melakukan ransomware,” kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (7/7).

Adapun motif pelaku meretas situs-situs milik pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi dan ekonomi. Selain itu, pelaku juga ingin mendapat pengakuan dari sesama hacker.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli serta mendalami penyelidikan online guna mengungkap lebih jauh identitas pelaku. Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan di laboratorium digital terhadap barang bukti.

“Penyidik juga tengah melakukan pemetaan zona situs yang sudah diretas oleh pelaku berdasarkan klarifikasi sesuai negara, lembaga dan instansi pemerintah,” papar Argo.

Adapun situs-situs yang berhasil diretas oleh pelaku antara lain; situs Badilum milik Mahkamah Agung, PN Sleman, AMIK Indramayu, Polri.go.id, Dumasan Polda DIY, Pemprov Jateng, Unair dan beberapa situs jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional.

“Bareskrim Siber saat ini telah melakukan mitigasi dan normalisasi situs-situs yang diretas untuk di refungsionalisasi atau diaktifkan kembali,” pungkas Argo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4, Pasal 45 ayat 4, dan atau Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atas Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 UU 19/2016 tentang perbuahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA