Zakaria jadi tersangka keempat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kapal Long Xing 629.
"Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT SMG," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo, Sabtu (13/6).
Zakaria dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP. Setelah ditangkap, Zakaria langsung diperiksa secara intensif. Polisi masih mencari pelaku lain yang terkait kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan TPPO 14 WNI ABK Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan.
Kapal penangkap ikan dari China, Long Xing 629, membuang jenazah tiga ABK WNI ke laut lepas. Kapal tersebut juga diduga mengeksploitasi para pekerjanya.
Ada 15 ABK WNI lain yang berhasil selamat dengan mencapai Busan, Korsel. Namun satu di antara mereka meninggal. Akhirnya 14 ABK lainnya dipulangkan ke tanah air oleh Kementerian Luar Negeri.