Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asyik Nyabu Di Parkiran, ASN Pemkot Kicep Dibekuk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 03 Juni 2020, 22:47 WIB
Asyik Nyabu Di Parkiran, ASN Pemkot Kicep Dibekuk Polisi
ASN Pemkot berinisial P diamankan polisi usai kedapatan nyabu/RMOLJatim
rmol news logo Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf di Kecamatan Tenggilis Mejoyo Pemkot Surabaya.

“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial P, umurnya 42 tahun, pekerjaan PNS di Pemkot. Kebetulan beliau sendiri pegawai staf di Kecamatan Tenggilis,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (3/6).

Tersangka ditangkap di sebuah parkiran setelah kedapatan mengonsumsi sabu. Sedangkan barang buktinya berupa sabu-sabu dan peralatan isapnya diamankan di sebuah hotel.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jogosuroboyo. Mendapat laporan, jajaran kemudian melakukan pengembangan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan harus berjaga Selasa malam, jaga pos Covid bundaran waru. Jadi dia mangkir, seharusnya tugas jaga di situ, kemudian ada kesempatan dia menggunakan di salah satu hotel,” ungkapnya.

Memo menyebut, tersangka mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Tersangka mengaku sering gelisah ketika tidak mengonsumsi barang haram tersebut.

“Hasil pemeriksaan, P sudah memakai narkoba 6 bulan. Kategori ketergantungan sebagai korban. Tanpa narkotika hidupnya tidak tenang apa pun itu tetap salah,” ungkap Memo.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Memo mengaku masih melakukan pengembangan terhadap pengedar yang memasok sabu kepada tersangka.

“Penjualnya masih DPO,” pungkas Memo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA