Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Manfaatkan Akses Truk Sembako Di Tengah Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 20 Mei 2020, 15:41 WIB
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Manfaatkan Akses Truk Sembako Di Tengah Covid-19
Barang bukti narkoba selundupan/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memimpin langsung konferensi pers pengungkapan ini bersama Kabarhakam, Kadiv Humas, Kapolda Banten, Kapolda Lampung dan Dirtipid Narkoba di halaman kantor ASDP Merak, Banten, Rabu (20/5).

Gatot menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut selain menyita 71 kilogram sabu juga mengamankan dua orang tersangka.

Lebih rinci, Gatot Eddy menuturkan, terungkapnya penyelundupan narkoba ini berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemik Covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran," ujar Gatot.

"Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5),” paparnya.

Kemudian, sambung Gatot, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan tehnik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur Jakarta.

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu," katanya.

Setelah berhasil melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT. Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT. Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. APM kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT. langkah hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota

"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung," urainya.

"Sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5),” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA