Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Siber Tangkap Penculik Anak Yang Juga Pedofil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 13 Mei 2020, 15:37 WIB
Bareskrim Siber Tangkap Penculik Anak Yang Juga Pedofil
Kabag Penum DIvhumas Polri, KOmbes Ahmad Ramadhan/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penculikan anak yang dilakukan oleh JP alias AS (48). Dua orang anak berinisial RTH, 12, dan JNF, 13, menjadi korban kejahatan pelaku. Parahnya, selain diculik, pelaku ternyata seorang pedofil yang mencabuli korbannya.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, kasus ini terbongkar usai orang tua JNF membuat laporan polisi. Mereka menyebut anaknya diculik pada 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Tersangka kemudian dibekuk di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) pukul 17.00 WIB. Anak yang diculik pun ditemukan di rumah kontrakan tersangka.

"(Petugas) menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Rabu (13/5).

Menurut Ahmad, RTH sudah diculik tersangka sejak berusia 8 tahun. Saat ini dia dibawa korban dari daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Artinya (korban) sudah bersama tersangka selama 4 tahun," jelasnya.

Para korban berhasil ditipudaya karena tersangka menggunakan modus baru kehilangan anaknya. Dia pun meminta korban agar menemaninya mencari anaknya yang hilang.

"Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot," terang Ahmad.

Selanjutnya, para korban dibawa tersangka ke rumah kontrakannya. Para korban ini bahkan diekploitasi secara tidak manusiawi oleh tersangka.  

"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual," pungkas Ahmad.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA