Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Jabar Ungkap 6 Kasus Pencurian Selama PSBB Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 11 Mei 2020, 09:18 WIB
Polda Jabar Ungkap 6 Kasus Pencurian Selama PSBB Bandung
Polda Jabar saat menampilkan barang bukti pencurian/Net
rmol news logo Sejumlah kasus pencurian diungkap Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda) Jabar melalui jajaran Polrestabes Bandung Bandung (PSBB) Kota Bandung.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasus pencurian itu meliputi dua kasus pencurian berat (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.

“Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tersangka, curas 2 tersangka, dan curanmor roda 2 adalah 5 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga seperti dikutip dari RMOLJabar, Senin (11/5).

Adapun modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart 1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus.

“Barang bukti yang berhasil disita Ranmor roda 2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau / golok 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,- , dan astag atau kunci palsu 1 buah, “ujar Erlangga.

Selain itu polisi juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka berinisial HIL Bin ABD (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas), dan IRF (Curas).

Dari tersangka tersebut, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL Bin ABD (Curanmor), dan RON (Curanmor). Sedangkan untuk tersangka yang dibawah umur yaitu DON dan DIM tidak dilakukan penahanan.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA