"Operasi ini salah satunya mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Kami akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan terkait penanganan pandemi Covid-19," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/4).
Zahwani mengatakan, sanksi tegas terhadap pelanggar peraturan pemerintah tersebut tertuang dalam undang-undang KUHP Pasal 212, 216 dan 218 serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum dapat melakukan tindak tegas. Tindakan tegas dalam arti demi keselamatan masyarakat. Kesehatan rakyat adalah segala-galanya dan menjadikan hukum yang tertinggi," jelasnya.
Sebelumnya Polda Lampung telah menggelar Operasi Aman Nusa 2 dan melakukan pengawasan ketat di titik-titik perbatasan Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Banten dan Sumatera Selatan. Pengawasan ini untuk menegakkan Peraturan Menteri No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Sudah kita laksanakan, itu dalam rangka pembatasan. Untuk mencegah, jangan sampai terjadi lagi transmisi lokal," jelasnya.
Kabidhumas Polda Lampung menambahkan, khusus untuk Kota Bandarlampung, beberapa waktu lalu Polda Lampung telah melaksanakan partoli skala besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan pemprov Lampung. Patroli skala besar ini akan semakin ditingkatkan ke depan.
"Nantinya Polda akan patroli tiga kali sehari. Harapan kita, masyarakat semakin disiplin mengikuti mengikuti anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Zahwani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: