Larangan Mudik Masih Bersifat Imbauan, Setelah 14 Hari Baru Ditindak Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 24 April 2020, 23:33 WIB
Larangan Mudik Masih Bersifat Imbauan, Setelah 14 Hari Baru Ditindak Secara Hukum
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra/Net
rmol news logo Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang di dalamnya terdapat larangan mudik, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan imbauan kepada masyarakat selama 14 hari ke depan.

“Pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari ini Jumat, (24/4) sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra dalam konferensi pers melalui siaran streaming, di Mabes Polri, Jumat (24/4).

Setelah tanggal 7 Mei 2020, maka Polri akan melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, termasuk meminta pengendara untuk memutar balik arah kendaraannya.

“Kamis (7/5) sampai dengan Minggu (31/5) akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku,” jelas Asep.

Asep menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polri Polda Metro Jaya telah menghalau 1.400 kendaraan dari berbagai jalan tol di Jabodetabek yang hendak mudik dan diminta untuk putar balik kembali ke rumah masing-masing.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada 18 titik check point. Dengan rincian 2 titik di tol, yaitu tol Cikarang Barat arah Cikampek dan tol Bitung arah Merak, serta 16 titik di jalur arteri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA