Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Polda Jabar Siapkan 97 Check Point

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 21 April 2020, 20:57 WIB
PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Polda Jabar Siapkan 97 Check Point
Kabid Humas Polda Jabar Kompes S. Erlangga/RMOL Jabar
rmol news logo Sebanyak 4.497 personel gabungan dari Polri, TNI,  Satpol PP, dan instansi terkait lainnya akan dikerahkan untuk mengamankan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang berlaku efektif mulai besok, Rabu (22/4).

Mendukung penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan mendirikan 97 titik check point di lima wilayah Bandung Raya.

"Ada 97 pos check point yang tersebar di lima kabupaten/kota di Bandung Raya," terang Kabid Humas Polda Jabar Kompes S. Erlangga di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/4).

Check point ini berada di lima wilayah,  dngan rincian, di Kota Bandung sebanyak 19 titik, Kabupaten Bandung 16 titik, Kabupaten Sumedang 36 titik, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi 21 titik.

Erlangga menjelaskan, check point tersebut terbagi dalam tiga kawasaan, yaitu kawasan batas kabupaten-kota, kawasan dalam kota, dan kawasan pintu tol yang berada di Kota Bandung.

"Ada 5 pintu tol, kita siapkan check point di situ," terangnya.

Nantinya, petugas yang dikerahkan pada setiap titik check point akan melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari suhu tubuh, penggunaan masker, hingga pembatasan kapasitas kendaraan.

Terkait sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB, Erlangga menegaskan, pihak kepolisian akan mengedepankan cara presuasif dan sikap humanis.  

"PSBB ini berlangsung selama 14 hari. Pendekatan hukum yang kita lakukan adalah dengan memberikan teguran," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA