Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Hari Bebas Dari LP Nusakambangan Karena Covid-19, Pemuda Ini Kembali Jadi Kurir Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 13 April 2020, 23:33 WIB
Tiga Hari Bebas Dari LP Nusakambangan Karena Covid-19, Pemuda Ini Kembali Jadi Kurir Narkoba
Dua pemuda (berkemeja merah) yang kembali ditahan polisi karena jadi kurir narkoba/RMOL
rmol news logo Petugas unit idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua orang kurir narkoba jenis sabu saat sedang bertransaksi di depan SPBU Madukoro Jalan Jenderal Sudirman Semarang pada Selasa (7/4).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu pelaku ini baru tiga hari bebas dari Lapas Nusakambangan terkait asimilasi oleh KemenkumHam karena dampak virus corona.

Kapolrestabes Semarang Kombes Auliansyah Lubis menyebut kurir sabu yang baru bebas dari lapas nusakambangan dan berhasil ditangkap adalah Fajar Christanto (24) warga Banowati.

Sementara satu rekanya bernama Riyan Maulana (22) warga Jalan Pergiwati, Bulu Lor, Semarang Utara.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dari dompet Riyan ditemukan paket hemat sabu seberat 0,2 gram dan serbuk pil ekstasi sedang dari Fajar ditemukan handphone yang berisi alamat dan foto lokasi peletakan narkoba beserta buku catatan rekapan keluar masuk sabu maupun ekstasi," ungkap Kombes Auliansyah Lubis dseperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jateng, Senin (13/4).

Dia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan interogasi petugas langsung menggerebek dan menggeledah rumah kost Riyan Maulana di kawasan Jalan Lamongan, Sampangan. Dalam penggeledahan ditemukan 133 butir ekstasi warna orange dan sabu seberat kurang lebih 20 gram serta timbangan digital.

Sementara itu, Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Semarang AKP Eny Suprapti saat dikonfirmasi menambahkan, sebelumnya saat Fajar masih di dalam lapas memerintahkan Riyan untuk mengambil sabu pada tanggal  23 Maret dan 1 April 2020 diletakkan di pot tanaman dekat jembatan layang Jalan Teuku Umar, Jatingaleh Semarang.

"Menurut pengakuan Fajar, sabu dan ekstasi tersebut milik seorang bernama "BOS GENK", namun yang bersangkutan tidak pernah bertemu secara langsung," ujar AKP Eny.

Dalam setiap trasnsaksi keduanya mendapat upah sebesar Rp1 juta dan diberi bonus mengonsumsi sabu dan ekstasi secara gratis.

Fajar sendiri merupakan residivis kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan divonis selama 13 bulan dan mendekam di Lapas Kelas 1A Semarang sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA