Mereka diamankan saat aparat melakukan patroli kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat malam (3/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, patroli dilakukan di sejumlah kawasan di Bendungan Hilir hingga Sabang, Jakarta Pusat.
"Dari 18 orang itu, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri dalam keterangannya, Sabtu (4/3).
Selanjutnya, 18 orang itu langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendataan guna dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Lanjut Yusri, anggota Polda Metro Jaya terus melakukan patroli di malam hari untuk memastikan agar masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
"Dikarenakan masih banyak anak-anak muda juga orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam, dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, 18 orang ini diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: