“Sebagaimana petunjuk dari Bapak Kapolri bahwa jajaran kepolisian dalam melakukan penanganan tindak pidana sangat selektif dan secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Keputusan penahanan menjadi opsi terakhir setelah melalui berbagai macam pertimbangan. Namun, tetap upaya yang dikedepankan adalah proses penyelesaian hukum secara normatif.
“Dengan tujuan agar tidak terjadi kepadatan jumlah tahanan yang berada di rumah tahanan Kepolisian dan dalam rangka melaksanakan
physical distancing,†papar Asep.
Berdasarkan update hari ini, jumlah pasien positif corona di Indonesia telah mencapai 1.790 orang. 112 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 170 orang meninggal dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: