Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rakor Bareng Gubernur Dan Pangdam Jaya, Kapolda: Teguran Hingga Pidana Siap Jerat Warga Yang Bandel Ikut Keramaian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 23 Maret 2020, 17:31 WIB
Rakor Bareng Gubernur Dan Pangdam Jaya, Kapolda: Teguran Hingga Pidana Siap Jerat Warga Yang Bandel Ikut Keramaian
Gubernur DKI jakarta bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya/RMOL
rmol news logo Warga DKI Jakarta tak henti-hentinya diingatkan untuk melakukan social distancing untuk menekan angka penularan virus corona atau Covid-19. Pasalnya, Jakarta menjadi wilayah dengan angka penularan corona tertinggi.

Atas dasar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengingat warganya mematuhi seruan pemerintah untuk melakukan social distancing.

Social distancing yang diserukan mulai dari membatasi diri dalam aktivitas yang melibatkan kerumunan massa, hingga pemberlakuan kerja dan beribadah dari rumah.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak segan memberikan sanksi kepada masyarakat dan penyelenggara event yang bandel tetap menggelar acara dengan melibatkan kerumunan.

Sikap tegas Pemprov DKI tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana usai menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur dan Pangdam Jaya di Balaikota DKI Jakarta.

Irjen Nana menegaskan, kegiatan yang bersifat pengumpulan massa harus dihentikan, lantaran risikonya besar.

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana, kita angkat di situ," ujar Kapolda, Senin (23/3).

Untuk diketahui, penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia terus bertambah. Per hari ini, Senin (23/3), tercatat ada 65 penambahan kasus. Dengan demikian, total kasus positif corona di tanah air menjadi sebanyak 579 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA