Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Keselamatan Publik, Polri Tidak Akan Segan Bubarkan Kerumunan Massa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 23 Maret 2020, 13:55 WIB
Demi Keselamatan Publik, Polri Tidak Akan Segan Bubarkan Kerumunan Massa
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat pelarangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan social distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan maklumat ini sifatnya adalah imbauan. Namun demikian, Polri tidak segan untuk membubarkan bila masyarakat menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan massa. Hanya saja, pembubaran ini tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.

"Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan imbauan-imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul," kata Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (24/3).

Iqbal mengatakan kerumunan massa seperti yang sudah dijelaskan dalam maklumat Kapolri, mulai dari kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan atau bahkan nongkrong di cafe dengan jumlah banyak.

"Kerumunan massa walau hanya ngopi di cafe, duduk-duduk nongkrong-nongkrong di persimpangan dan sebagainya ini bahaya penyebaran Covid-19 sudah sangat berkembang," ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal memastikan bahwa seluruh personel Polri mengerahkan seluruh kemampuan untuk menjalankan instruksi kapolri. Tidak hanya Polri, demi mencegah penyebaran virus corona makin masif, TNI dan stakeholder lain juga dilibatkan.

"Pada prinsipnya, Bapak Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami seluruh personel Polri, 465.000 seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder yang saya sebutkan tadi bergerak tanpa henti untuk mengimbau, membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik," pungkasnya.

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA