Kasatgas Pangan, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, pembatasan ini selain untuk menjamin ketersediaan bahan pangan sekaligus mencegah penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), untuk meraup keuntungan lebih.
"Iya tadi malam kita keluarkan (surat) itu agar tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3).
Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan. Yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
"Ya itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya," lanjutnya.
Daniel pun mengimbau agar masyarakat tidak usah panik dengan membeli bahan pokok secara berlebihan. Ia menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Rakyat tidak usah panik, biasa saja. Tidak usah borong-borong biasa saja, kan pangan tersedia," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: