Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

342 Kendaraan Bermotor Kasus Dugaan Fidusia Diamankan Polda Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 13 Maret 2020, 09:30 WIB
342 Kendaraan Bermotor Kasus Dugaan Fidusia Diamankan Polda Jabar
Ratusan kendaraan yang diamankan Polda Jabar terkait jaminan fidusia/RMOLJabar
rmol news logo Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengamankan total 342 unit kendaraan terkait tindak pidana fidusia.

“Pada kesempatan ini Polda Jabar direktorat kriminal khusus akan menyampaikan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa seizin dan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia atau penggelapan atau penadahan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S Erlangga, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (12/3).

Kejadian bermula dari laporan yang dibuat Herdis Mulyadi (PT Mitsui Leasing Capital Indonesia). Herdismelaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.

“Laporan diterima pada 16 Oktober 2019 kemudian penyidik menindaklanjuti laporan ini, ditemukan di Tempat Kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel Margahayu Kec Babakan Ciparay Kota Bandung,” ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dalam kasus ini ditetapkan 3 orang tersangka, yakni LM (Pemberi Fidusia) yang mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan roda 2 Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 warna Hitam Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 dialihkan kepada W (anaknya).

Selanjutnya oleh W motor tersebut digadaikan kepada KS, senilai Rp 25.000.000 dan KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada D yang beralamat di Kabupaten Cianjur.

“Bahwa di KS telah ditemukan banyak mobil dan motor berbagai merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, dari Gudang I 6 mobil dan 104 motor, dari Gudang II 103 motor, dan dari Gudang III 116 motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 unit roda 4 dan 324 unit roda 2.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA