Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerahkan 34 Polda Dan 504 Polres Untuk Buru Harun, Polisi Tak Bisa Tentukan Penangkapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 06 Februari 2020, 11:31 WIB
Kerahkan 34 Polda Dan 504 Polres Untuk Buru Harun, Polisi Tak Bisa Tentukan Penangkapan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono/RMOL
rmol news logo Pihak kepolisian tak bisa memastikan kapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, bisa mereka tangkap. Tapi Polri berjanji akan bekerja keras untuk bisa menggelandang Harun Masiku ke KPK.

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Kamis (6/2).

“Kita tidak bisa menentukan kasus (diselesaikan). Misalnya tanggal segini kasusnya selesai, kan tidak bisa. Artinya ada waktu hari tetap berjalan,” tegas Argo.

Argo hanya memastikan bahwa Polri akan berupaya dengan maksimal dalam memburu tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Sambil berharap agar bisa secepatnya menemukan mantan Caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan 1 yang sudah satu bulan jadi buronan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memberi perintah kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk mengirimkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku kepada 34 Polda dan 504 Polres jajaran.

“Sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” kata Kapolri usai melakukan penandatanganan MoU dengan Jasa Raharja, di Kantor Jasa Raharja, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Jika berhasil ditemukan, sambung Idham, Polri bakal langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” jelas Idham.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA