Keputusan itu diambil dalam sidang disiplin yang digelar pada 12 Desember lalu. Kedua anggota yang dikenai sanksi itu berinisial DS dan MTH dari pleton III Unit Dalmas Sat Samapta Polrestabes Bandung.
Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (21/1).
“Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran disiplin pada (sidang etik) dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,†kata Argo.
Selain itu, sambungnya, kedua anggota juga dilakukan penempatan di ruang khusus selama 21 hari.
Proses penertiban di Tamansari, sempat ricuh. Bahkan polisi pun melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata saat massa mencoba menghadang kendaraan berat. Sebanyak 62 polisi diperiksa terkait masalah penggusuran ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: