Polsek Metro Tamansari membekuk kurir narkoba berinisial HB (45) yang membawa sabu seberat 1/5 kilogram (505 gram) di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Pelaku kami amankan saat hendak mengantarkan narkoba kepada seorang pemesannya," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa, 5 November 2024.
HB mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta dari temannya berinisial SI yang berada di Aceh Barat.
Penangkapan HB berkat informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari yang kemudian berpindah ke Kramat Jati.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 505 gram.
Rinciannya 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 plastik bening lainnya yang berisi sabu dengan berat brutto 45 gram.
HB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: