Laporan yang melibatkan 5 anggota Korps Bayangkara itu sudah diterima Propam Mabes Polri dengan tanda terima nomor: 10/ANDIS/L/LP/I/2020, tanggal 6 Januari 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, meski telah ada laporan ke Propam, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentunya nanti kita klarifikasi apakah itu laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,†kata Argo usai penanaman 2020 pohon di Pusat Pendidikan Brimob, Cikeas, Jawa Barat, Jumat (10/1).
Klarifikasi itu, kata Argo, mencakup pelapor dan terlapor kemudian polisi memeriksa saksi-saksi dan tentunya memeriksa barang bukti. Argo memastikan, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindak pidana maka perkaranya buka lagi soal etika profesi melainkan pidana.
“Seandainya nanti itu ada tindak pidananya setelah digelarkan kita naikan pidana,†pungkas Argo.
Adapun kelima anggota Polda Jabar yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri ialah, mantan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes SA, mantan Wadirreskrimum Polda Jabar AKBP MA, dan Kasubid Harda Reskrimum Polda Jabar AKBP, Kanit 5 Subidit 2 Reskrimum Polda Jabar HI Kompol YA, dan penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Jabar, Brigadir ANG.
BERITA TERKAIT: