Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Urgensi Menangkal Korupsi Agraria

Jumat, 10 Januari 2020, 09:47 WIB
Urgensi Menangkal Korupsi Agraria
Perkebunan sawit/Net
KORUPSI di Indonesia sangat identik dengan “Kerugian Negara”. Oleh karena itulah korupsi menjadi momok menakutkan dan kerapkali dipersalahkan sebagai penyebab krisis ekonomi dan ketimpangan di Indonesia.

Korupsi menjadi aib dan menjadi musuh besar masyarakat. Dalam Teori Hukum Pidana korupsi dipandang memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Pertama, korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan serangkaian kegiatan yang terorganisir dengan baik guna mempersulit pembuktian kejahatan, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan dan keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdimensi luas dan mempunyai berbagai macam bentuk kejahatan, salah satu bentuk korupsi yang tidak kalah penting dan jarang dibahas adalah “Korupsi Agraria”.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendefinisikan Korupsi Agraria sebagai “perampasan kehidupan rakyat melalui kebijakan yang memprioritaskan Sumber Daya Agraria (Tanah dan Kekayaan Alam) kepada penguasaha, kawin-mawin dengan perilaku korup birokrasi pemerintahan, keamanan dan bahkan politisi.

Selanjutnya Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis 10 modus korupsi agraria yaitu:

(1) Izin untuk pengusaha dipermudah, rakyat dipersulit, saat ini sedikitnya terdapat 531 konsesi hutan skala besar seluas 35,8 juta Ha, bandingkan dengan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang hanya seluas 646,467 Ha. Kemudahan akses perizinan yang timpang antara pengusaha dengan rakyat memunculkan kecurigaan suap/gratifikasi yang dilakukan pengusaha terhadap oknum birokrat. Sebab, akan sulit mendapatkan suap bagi oknum birokrat yang mengeluarkan perizinan tadi jika yang diberikan izinnya adalah masyarakat luas.

(2) Pelepasan kawasan hutan hanya untuk pengusaha, bukan untuk rakyat, hal serupa juga terjadi pada pelepasan kawasan hutan. Untuk perkebunan besar khususnya sawit begitu mudah dilepaskan, untuk rakyat tidak pernah ada. izin pelepasan kawasan hutan sebesar 661.345,5 Ha semua untuk perusahaan sawit dan 0 Ha untuk rakyat. ketimpangan dalam kemudahan akses pelepasan kawasan hutan ini juga mengindikasikan adanya suap kepada pejabat terkait. Padahal seharusnya pejabat tidak mengharapkan gratifikasi dalam setiap pembuatan kebijakannya dan bisa adil kepada rakyatnya sendiri.

(3) Pembiaran kebun dan pabrik kelapa sawit dalam kawasan hutan, Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdapat 1,5 juta Ha perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Pembukaan hutan tanpa didahului oleh pelepasan kawasan hutan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 50 juncto Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. KPA melihat indikasi suat yang telah dilakukan pengusaha agar pembiaran tindak pidana kehutanan tadi terus terjadi. Selain suap, ada pula upaya pembiaran pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan.

(4) Pembiaran luas konsesi hutan tanaman industri (HTI) di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai Surat Keputusan (SK), Banyaknya perusahaan yang memegang HTI telah merambah jauh dari luasan sesuai SK-nya. Kami melihat indikasi suap yang telah dilakukan agar pembiaran tindak pidana kehutanan terus terjadi. Kerugian negara yang dialami akibat tidak ada pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut;

(5) Pemberian izin hutan tanah industri (HTI), Pertambangan di atas Pulau-pulau kecil (<2000 Ha), Pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) diperuntukkan untuk kawasan konservasi, wisata, penelitian/pelatihan, perikanan dan peternakan (Pasal 23 Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Faktanya pulau-pulau kecil diberikan untuk HTI, perkebunan dan bahkan pertambangan. KPA melihat indikasi suap yang telah dilakukan agar pelanggaran di kawasan pulau-pulau tadi terus terjadi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan akses publik terhalangi.

(6) Ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum, rekayasa dalam penggantian kerugian pembebasan lahan: salah orang, salah ukuran, dan salah harga adalah modus utama korupsi dalam proses ganti kerugian. Kategori dalam penggantian status tanah yang akan menentukan harga ganti rugi adalah Tanah bangunan, Tanah pekarangan, Tanah Sawah. Seringkali petugas lapangan meminta fee untuk menetapkan status tanah ini, karena selisih harga status tanah tersebut sangat tinggi;

(7) Hak Guna Usaha (HGU) BUMN tidak sesuai dengan luas kebun, Sisa luas tanah yang tidak ber-HGU dengan mudah dapat dipakai dalam proses mempertahankan jabatan, menutupi target produksi yang tidak tercapai dalam kebun yang ber-HGU, dan bancakan pejapat perkebunan guna lobby politik, sumbangan parpol, preman dan lain sebagainya. Selain tidak perlu membayar pajak atas kelebihan lahan yang dipergunakan, Perusahaan juga tidak perlu memberikan laporan pertanggungjawaban atas lahan yang dikelola dan lahan yang berada di luar izin operasionalnya.

(8) Penggunaan HGU untuk Kerja Sama Operasional (KSO) atau pengelolaan oleh pihak ketiga, Banyak perkebunan negara melakukan kerjasama operasional yang sesungguhnya terhitung merugikan atau terlampau murah akan tetapi tetap dilanjutkan. Perusahaan-perusahaan yang melakukan KSO ini KPA mensinyalir adalah perusahaan para direksi PTPN. Akibatnya, negara harus menanggung kerugian akibat malfungsi kerjasama BUMN dan Swasta ini.

(9) Penyalahgunaan wewenang penertiban HGU, Setiap proses penerbitan SK hak-hak atas tanah haruslah melalui proses yang baik dan tidak ada klaim pihak lain atau konflik. Realitanya banyak tanah yang tetap diterbitkan Sk-nya terhadap perusahaan meski masih ada konflik kepemilikan. Kami menduga ada indikasi suap dalam kasus penerbitan-penerbitan HGU di atas tanah sengketa/konflik.

(10) Penyalahgunaan status tanah terlantar, pemilik hak atas tanah (Hak Milik, Hak Guna Usaha, HGB, HP, HPL atau DPAT) yang tidak memanfaatkan dan/atau mempergunakan tanah sesuai peruntukan dapat dikategorikan sebagai objek tanah terlantar (Peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2011 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar). Realitanya banyak tanah terlantar yang tidak diterbitkan SK-nya dan malah diperpanjang izinnya.

Dari kasus-kasus yang telah dijelaskan di atas tentunya yang menjadi korban adalah negara dan rakyat, hal ini jelas bertentangan dengan semangat pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar negara yang mengatur “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber falsafah yang menjadi jiwa dari ketentuan ini adalah memberi sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat diartikan sebagai semangat luhur dalam pemanfaatan bumi dan kandungan di dalamnya yang diartikan sebagai tanah. Maka praktik-pratik korupsi agraria sungguh menciderai semangat luhur bangsa Indonesia yang diatur secara explisit di Konstitusi Indonesia.

Menilik permasalahan yang telah dijelaskan di atas sesungguhnya kelemahan penegekan hukum Indonesia telah jelas terlihat. Lawrence M. Friedman memberikan jawaban berhasil atau tidaknya penegakan hukum bergantung pada: Subtansi Hukum (legal subtance), Struktur Hukum/Pranata Hukum (legal structure) dan Budaya hukum (legal structure). Ketiga komponen ini mendukung berjalannya sistem hukum di suatu negara. di Indonesia berbicara struktur hukum maka hal tersebut merujuk pada struktur institusi-institusi penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dalam hal korupsi dan hakim. Aspek lain dari komponen penegakan hukum adalah subtansinya.

Subtansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Jadi subtansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kekuatan mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. selanjutnya adalah budaya hukum, budaya hukum merupakan sikap manusia (termasuk budaya hukum aparat penegak hukumnya) terhadap hukum dan sistem hukum. Ketiga komponen penegakan hukum ini harus berjalan simultan, jika salah satu komponen mentiadakan komponen lainnya maka penegakan hukum yang ideal adalah sebuah keniscayaan. Oleh karena itu sebagai upaya menangkal korupsi agraria yang marak terjadi di Indonesia maka tugas besar penegakan hukum adalah menciptakan Subtansi Hukum (legal subtance), Struktur Hukum/Pranata Hukum (legal structure) dan Budaya hukum (legal structure) yang ideal.

Selanjutnya Gustav Radbruch memberikan pandangan mengenai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Tiga unsur  ini juga harus selalu diperhatikan dalam penegakan hukum demi tercapainya tujuan hukum. Jika dalam penegakan hukum hanya diperhatikan kepastian hukumnya saja, maka unsur lain harus dikorbankan. Demikian pula kalau yang diperhatikan unsur keadilan maka unsur kepastian hukum dan kemanfaatan juga harus di korbankan dan begitu selanjutnya.

Dalam teori hukum ini yang disebut antinomi yaitu sesuatu yang bertentangan namun tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Akan tetapi Gustav Radburch menekankan bahwa keadilan dalam penegakan hukum harus menempati posisi yang pertama. Berkaitan dengan teori ini, penegakan hukum dalam pemanfaatan Agraria di Indonesia harus berlandaskan keadilan bagi masyarakat walaupun kemanfaatan dan kepastian hukum tercapai. Secara faktual pemanfaatan Agraria di Indonesia hanya menitikberatkan pada kemanfaatan bagi sebagian kalangan yang memiliki kuasa.

Upaya menangkal Korupsi Agraria memang tidak semudah membalikan telapak tangan, akan tetapi perbaikan penegakan hukum harus selalu dilakukan agar terciptanya pemanfaatan Agraria yang sesuai dengan semangat luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dan dasar hukum tertinggi Republik Indonesia. rmol news logo article

Satria Sukananda
Peneliti Keluarga Alumni Komisariat Fakultas Hukum UMY

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA