Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Damianus H. Renjaan menyusul konflik lahan antara PT GPU dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
"Presiden, Kapolri, Panglima TNI harus memberikan atensi khusus agar aktivitas PT GPU tidak lagi diganggu dan dihentikan aktivitasnya secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang diduga berasal dari PT SKB," kata Damianus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/9).
Damianus menjelaskan, aktivitas pertambangan PT GPU di wilayah seluas 4.394,75 hektar yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, sudah sesuai dengan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Menurut Damianus, PT GPU telah mengantongi sertifikat
clear and clean, di mana tidak ada wilayah IUP PT GPU yang tumpang tindih dengan perizinan lainnya.
Meski begitu, Damianus menuturkan, telah terjadi dua kali penghadangan massa terhadap kendaraan operasional tambang di wilayah IUP PT GPU yang diduga berkaitan dengan PT SKB.
Adapun peristiwa pertama terjadi pada tanggal 4 September 2023, ketika sekelompok massa yang disebut sebagai preman, diduga melakukan penghadangan dan ancaman terhadap karyawan PT GPU.
"Mereka sengaja menghalang-halangi aktivitas pekerjaan pertambangan dengan cara menanam pohon sawit di lokasi IUP-OP PT GPU, yang sebelumnya telah dibersihkan," katanya.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada tanggal 26 September 2023, di mana massa kembali melakukan penghadangan dengan jumlah yang lebih banyak. Peristiwa ini, hampir saja berujung pada bentrokan.
"Dari segi perizinan jelas kami (PT GPU) memiliki izin terlebih dahulu dan melakukan aktifitas pertambangan di atas wilayah izin usaha kami terlebih dahulu sejak tahun 2010, PT. SKB sejak tahun 2012 yang hanya memiliki izin lokasi bukan sebagai kepemilikan tanah," terang dia.
Dijelaskan Damianus, pada Mei 2012, PT Sentosa Kurnia Energi yang saat ini menjadi PT SKB, diduga melakukan kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat di atas sebagian wilayah IUP OP dimaksud.
Dia menekankan, pihaknya tidak pernah mengambil atau menyerobot izin usaha pihak lain. Pun akibat tindakan PT SKB, mengakibatkan terhentinya kegiatan tambang di atas wilayah IUP PT GPU.
"Kami tidak pernah mengambil izin usaha, mencaplok, menyerobot pihak manapun, justru kami yang dirugikan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: