Kapolrestabes Surabaya Bantah Anggotanya Lakukan Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 06 Januari 2020, 23:40 WIB
Kapolrestabes Surabaya Bantah Anggotanya Lakukan Pungli
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho/Net
rmol news logo Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengklarifikasi tudingan salah satu warganet yang menyebut jajaranya mencari-cari kesalahan pengusaha yang berujung permintaan uang alias pungli.

Sebelumnya pemilik akun Dwi Kuncoro Setiabudi memposting surat terbuka di akun Facebooknya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan menyebut karyawanya (sopir) ketika mengakut bahan bangunan tetap ditilang meskipun memiliki kelengkapan dokumen.

“Sopir kami mengangkut bahan bangunan, dimana surat-surat sudah lengkap. Tetapi kemudian dicegat di jalan tol oleh polisi berpakaian preman. Kenapa kendaraan kami tetap ditahan,” tulis Dwi.

“Saya mohon bantuan Bapak Presiden Joko Widodo karena saya sudah dikomplain konsumen,” sambungnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolrestabes Surabaya mengatakan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme. "Anggota yang menghentikan kendaraan tersebut juga sudah dibekali surat tugas," kata Kombes Sandi kepada wartawan, Senin (6/1).

Sandi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan hingga di tingkatkan ke proses penyidikan, pemilik usaha yang tidak bisa menunjukkan izin lengkap. Yang bersangkutan juga tidak hadir memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini.

Kemudian, Penyidik juga mendatangi tempat usaha untuk dilakukan klarifikasi meski tak ditemui pemilik usaha.Oleh karena itu, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik telah melakukan penyitaan truk dan barang yang diangkutnya berupa calsium.

“Selain itu penyidik sudah koordinasi dengan Dirjen ESDM Provinsi Jatim bahwa usaha yang dimaksud hingga saat ini belum dilengkapi perizinan usaha pertambangan khusus pemurnian dan pengolahan (IUPK Pemurnian dan Pengolahan) yang ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA