"Kami membuka Posko Pelayanan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Bencana Banjir di Samsat Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan memberikan pelayanan prioritas atau khusus terhadap masyarakat yang STNK-nya rusak atau hilang akibat banjir sehingga dapat terlayani dengan cepat," ujar Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sumardji, Sabtu (4/1).
Adapun persyaratan penerbitan STNK rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik STNK/BPKB serta KTP Asli pemilik. Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli.
"Semoga layanan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terkena musibah banjir di awal tahun 2020," pungkas Sumardji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: