Diketahui, pelaku berinisial RB sempat berteriak kepada awak media dengan menyebut Novel Baswedan sebagai pengkhianat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menegaskan, Polri sama sekali belum menyampaikan dugaan sementara, apalagi menyimpulkan kedua pelaku memiliki dendam pribadi terhadap Novel.
“Kami tidak pernah mengatakan ada dendam pribadi, kami belum pernah mengatakan itu,†tegas Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12).
Yang terpenting, sambung Argo, penyidik bekerja bukan untuk menghakimi namun membuktikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan dan nantinya akan dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan.
Argo menyampaikan, garis besar pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada kedua pelaku berkaitan kronologis, motif, dan semua unsur-unsur yang diterapkan pada Pasal yang disangkakan, yakni 170 KUHP tentang kekerasan subsider 351 tentang penganiayaan.
“Tentunya hasil jawaban tersangka di singkronkan dengan pentunjuk lain. Semuanya kita analisa dan evaluasi,†jelas Argo.
Atas hal itu, kedua pelaku ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencari jawaban dari tersangka dalam merangkai peristiwa pidana yang terjadi.
“Kalau ada perkembangan saksi yang (harus) diperiksa, ya perlu diperiksa,†pungkas Argo.
BERITA TERKAIT: