Argo menyebut, Polri telah mengeluarkan lima SPDP sejak tahun 2017 ketika peristiwa penyiraman itu terjadi. Yang pertama, SPDP Nomor: B/122/IV/2017/Reskrim, tanggal 16 April 2017, dikembalikan dengan alasan waktu penyidikan sudah terlalu lama (lebih dari enam bulan) dan berkas perkara belum diterima oleh Kejaksaan.
Kemudian kedua, SPDP Nomor: B/178/I/2018/Reskrim, tanggal 11 Januari 2018. Dimana Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara hanya mengirimkan surat untuk menanyakan perkembangan penyidikan.
Lalu ketiga, SPDP Nomor: B/6874/IV/RES.1.6./2019, tanggal 15 April 2019. Penyidik, jelas Argo mengirimkan SPDP setelah adanya pelimpahan LP (Laporan Polisi) dari Polres Metro Jakarta Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dan SPDP keempat bernomor B/24012/XII/RES.1.6./2019, tanggal 23 Desember 2019. Dengan maksud penyidik mengirimkan SPDP ke Kajati DKI Jakarta dalam rangka penyetaraan. Dan SPDP kelima yang dikirim hari ini menyertakan nama tersangkanya.
BERITA TERKAIT: