Ini Perjalanan SPDP Kasus Novel Sejak 2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 30 Desember 2019, 23:44 WIB
Ini Perjalanan SPDP Kasus Novel Sejak 2017
Novel Baswedan/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono merinci perjalanan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Argo menyebut, Polri telah mengeluarkan lima SPDP sejak tahun 2017 ketika peristiwa penyiraman itu terjadi. Yang pertama, SPDP Nomor: B/122/IV/2017/Reskrim, tanggal 16 April 2017, dikembalikan dengan alasan waktu penyidikan sudah terlalu lama (lebih dari enam bulan) dan berkas perkara belum diterima oleh Kejaksaan.

Kemudian kedua, SPDP Nomor: B/178/I/2018/Reskrim, tanggal 11 Januari 2018. Dimana Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara hanya mengirimkan surat untuk menanyakan perkembangan penyidikan.

Lalu ketiga, SPDP Nomor: B/6874/IV/RES.1.6./2019, tanggal 15 April 2019. Penyidik, jelas Argo mengirimkan SPDP setelah adanya pelimpahan LP (Laporan Polisi) dari Polres Metro Jakarta Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dan SPDP keempat bernomor B/24012/XII/RES.1.6./2019, tanggal 23 Desember 2019. Dengan maksud penyidik mengirimkan SPDP ke Kajati DKI Jakarta dalam rangka penyetaraan. Dan SPDP kelima  yang dikirim hari ini menyertakan nama tersangkanya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA