Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, waktu yang disiapkan pengemudi istirahat yaitu 30 menit hingga satu jam.
"Waktunya 30 menit-1 jam lah biar tidak numpuk," kata Istiono dalam keteranganya, Senin (9/12).
Adapun pelaksanaan teknis pembatasan waktu istirahat di rest area ini, sambung Istiono, anggota akan memantau rest area dan membuat kavling-kavling untuk para pengemudi yang beristirahat di rest area. Jika dirasa sudah cukup beristirahat, anggota akan mengingatkan para pengendara agar melanjutkan perjalanannya.
"Kita kasih kavling. Pertama (kendaraan) yang kita suruh jalan pakai waktu. Nanti ada anggota yang mengatur," katanya.
Lebih lanjut, Istiono menambahkan, dalam rest area juga nantinya akan ada polisi wanita atau Polwan yang ditugaskan memberikan pelatihan senam perenggangan agar para pengemudi tak mengantuk.
Disisi lain, dia menambahkan, salah satu titik yang menjadi perhatiannya ada ruas jalan Tol Cipali. Berdasarkan paparan yang ia terima, ruas jalan Tol Cipali memang sering terjadi kecelakaan akibat para pengemudi yang mengantuk dan hilang konsentrasi.
Untuk itu, ia pun telah menyiapkan langkah-langkah untuk menekan angka kecelakaan tersebut salah satunya beristirahat di rest area. Adapun langkah-langkah yang dilakukan guna para pengemudi beristirahat adalah dengan menyiapkan kendaraan
double kabin 500 meter hingga 1 kilometer sebelum rest area.
Nantinya dalam kendaraan
double kabin tersebut dibuat running text berupa imbauan dan pengeras suara agar para pengemudi beristirahat. Langkah ini, kata Istiono, sebagai bentuk proaktif kepolisian sebab berdasarkan data yang ia terima sebanyak 22 kejadian kecelakaan di Tol Cipali sepanjang tahun 2019.
"Kita tak ada alat pantau orang mengemudikan itu berapa jam tapi kita lihat titik jenuh di KM 86 sampai 130. Melihat itu kita proaktif mengingatkan mereka utk istirahat. Agar kalau merenggangkan dan kalau ngantuk ya tidur. Nanti akan kita paksa dikit. Karena data kita setahun ini ada faktanya 22 kejadian (kecelakaan) di Cipali," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: