Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan kasus yang menonjol di wilayahnya yakni penganiayaan ringan. Penganiayaan tersebut kerap disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras).
"Di Timor Tengah Utara ini kasus yang menonjol kasus 351 yakni penganiayaan ringan. Kebanyakan di sini ada acara-acara kemudian mengkonsumsi minuman keras," ujar Nelson ketika ditemui di Mapolres TTU, Nusa Tenggara Timur, Jumat (6/12).
Nelson bercerita tiap kali ada acara digelar, kebanyakan warganya akan mengkonsumsi miras guna menikmati acara yang diisi dengan berjoget. Biasanya miras tersebut justru dikonsumsi sebelum acara.
Selain itu, ada pula masyarakat yang membuat miras seperti merk Cap Tikus. Miras itu di TTU disebut sebagai Moke, yang terbuat dari sari pohon tuak.
"Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, tiap ada acara kami polisi akan berjaga 1 x 24 jam dan mengawal acara tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tak berbuat onar," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Belu AKBP Cliffry Steiny Lapian menyebutkan, wilayah hukumnya juga didominasi oleh kejahatan konvensional. Penganiayaan dan pengeroyokan menjadi penyebab kerapnya masyarakat berurusan dengan kepolisian.
"Yang menonjol di Polres Belu itu banyak kejahatan konvensional, seperti narkoba, kemudian yang sering terjadi di tempat kita penganiayaan dan pengeroyokan," kata Cliffry.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: