Ini merupakan buah kerja sama antara jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama BNN Provinsi Jawa Barat dan Pusat.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pabrik ini berada di tengah-tengah pemukiman penduduk. Tepatnya di jalan Syeh Abdul Muhyi, Kelurahan Gunung Gede, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
“Modus operandinya, mereka memproduksi obat-obatan terlarang dengan menyamarkan sebagai tempat pembuatan tusuk sate atau sumpit,†kata Arman kepada wartawan, Rabu (27/11).
Adapun dua orang tersangka yang diamankan ialah M Joko warga asal Bekasi yang berperan sebagai admin pabrik. Kemudian, Trihadi Wiarto warga asal Tangerang yang berperan sebagai operator.
Bersama tersangka, disita sejumlah barang bukti. Yaitu peralatan laboratorium, mesin cetak/pill press, bahan-bahan baku siap cetak, bahan kimia cair dan padat. Termasuk sekitar 1,5 juta butir pil PCC siap edar turut disita petugas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: