Kasubdit V Kejahatan antar Wilayah Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan, satu tersangka yakni Brigadir Abdul Malik (AM).
"Terhadap Brigadir AM dilakukan penahanan," ujar Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11).
Pattopoi menambahkan, hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, pihaknya mendapati tiga proyektil peluru dan enam selongsong peluru.
Hasil uji balistik terhadap selongsong peluru dan proyektil yang ditemukan kemudian disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota Polri.
"Hasilnya satu senjata jenis HS yang dibawa oleh Brigadir Abdul Malik identik dengan dua proyektil dan dua selongsong peluru yang ditemukan di TKP," tuturnya.
Pria yang menjabat sebagai ketua tim penyidikan kasus ini menuturkan, diketahui juga arah tembakan terarah ke atas. Tujuannya untuk membubarkan massa saat aksi demonstrasi beberapa bulan yang lalu.
"Semuanya ke atas. tujuannya membubarkan," tegasnya.
Dari hasil gelar perkara Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan atau karena lalainya menyebabkan orang meninggal atau luka.
Atas tindakannya, Brigadir AM dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 350 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara itu, lima anggota polisi lainnya hanya dijatuhi pelanggaran disipilin.
"Yang lima anggota lainnya etika saja," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: