Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Polisi Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 25 Oktober 2019, 19:33 WIB
Lagi, Polisi Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla
Kabag Penum Divhumas Polri, Asep Adi Saputra/RMOL
rmol news logo Polri kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sehingga, total hingga saat ini terdapat 368 tersangka di seluruh Indonesia.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan enam tersangka terdiri empat perorangan dan dua korporasi.

"Korporasinya pertama ditangani Polda Kalimatan Tengah dengan inisail PT MPL, kedua dari Polda Kalimatan Barat penyidiknya menangani PT KSS," ujar Asep di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Sebelumnya, polisi menetapkan 362 tersangka karhutla, terdiri dari 345 tersangka individu dan 17 tersangka korporasi.

Dia mengungkap daftar 17 perusahaan yang telah menyandang status tersangka. Ke-17 perusahaan itu yakni PT AP, PT GSM, dan PT WSSI yang ditangani langsung oleh Bareskrim. Kemudian, PT SSS dan PT PI ditangani Polda Riau. PT HBL oleh Polda Sumatra Selatan. PT MAS dan PT DSSP digarap oleh Polda Jambi.

Selanjutnya, PT MIN dan PT BIT ditangani Polda Kalimantan Selatan. Polda Kaimantan Tengah menggarap PT PGK dan PT GBSM. Lalu empat perusahaan PT SAP, PT SISU, PT PSL, dan PT FSL ditangani Polda Kalimantan Barat.

"Bareskrim sendiri melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap kasus Karhutla tersebut," kata dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA