Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

15 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 16:00 WIB
15 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng
Jumpa pers kasus pengeroyokan Ninoy Karundeng/Net
rmol news logo Penyidik Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Wakil Direktur Reskrimum PMJ, AKBP Dedy Murti Haryadi menguraikan bahwa kelima belas tersangka itu adalah Ustaz Abdul Jabbar (BND), Insani Zulfah Hayati (ISN), Rizky Fauzan (RF), Irsyad Ahmad (IRA), Yusuf Iskandar (YI), AA, YY, ARS, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ dan FDS.

Sementara penahanan dua tersangka, FDS dan RN ditangguhkan lantaran sedang mengalami sakit.

"Saksi ada delapan orang, sudah kita mintai keterangan untuk menambahkan bukti untuk dipersidangan," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa alat elektronik milik Ninoy Karundeng, pakaian korban, dan tersangka serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan/atau pasal 365 KUHP dan/atau pasal 480 KUHP dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA