Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diskresi Polisi Soal Demo Sebagai Antisipasi Demo Anarkis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 14:19 WIB
Diskresi Polisi Soal Demo Sebagai Antisipasi Demo Anarkis
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal/RMOL
rmol news logo Dalam Pasal 18 ayat 1 UU 2/2002 tentang Kepolisian, Polri memiliki hak khusus yang disebut diskresi. Diskresi memiliki arti suatu kewenangan menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbanhan dan keyakinan.

Soal tidak diterbitkannya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh Polda Metro Jaya juga merupakan bagian daripada diskresi kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menuturkan, diskresi kepolisian ini diambil guna mengantisipasi mobilisasi massa yang berujung kepada tindakan anarkisme.

Pertimbanganya jelas, berkaca pada aksi-aksi damai yang terjadi belakangan ini selalu berujung kepada kericuhan.

"Bahwa diskresi kepolisian memgantisipasi agar mobilisasi massa (yang dapat) berujung ke tindakan anarkis. Kan kita ada track record kemarin," kata Iqba usai apel pasukan persiapan pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).

Ada dua kandungan yang menjadi pertimbangan Polri dengan tidak menerbitkan STTP. Yang pertama, berpotensi aksi dikhawatirkan berakhir ricuh, kemudian yang kedua Polri sebagai bentuk imbauan.

Iqbal melanjutkan, jika kemudian beberapa elemen mahasiswa yang berencana melakukan unjuk rasa, pada prinsipnya Polri tidak melarang.

"Tapi kalau misal bergeser ke tindakan melawan hukum akan dibubarkan," demikian Iqbal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA