"Ada perempuan yang kami tetapkan tersangka dari 13 tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta Utara, Selasa (8/10).
Argo menjelaskan, ketiganya memiliki peran berbeda dari pelaku lainnya. Mereka menjadi tersangka lantaran melakukan perekaman dalam peristiwa tindak kekerasan yang dialami korban.
Para pelaku kemudian menyebarkan hasil rekaman tersebut ke media sosial. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE.
"Jadi dia (3 wanita) yang menyebarkan, ada juga mengajak menyebarkan. Tiga orang ini kita kenalan juga UU ITE," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.