Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Papua Dan Papua Barat Sudah Benar-benar Kondusif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 September 2019, 16:14 WIB
Polri: Papua Dan Papua Barat Sudah Benar-benar Kondusif
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Situasi dan kondisi ketertiban di Papua dan Papua Barat saat ini sudah kondusif. Sentra ekonomi dan kegiatan masyarakat secara umum telah berjalan normal.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

"Untuk pertama kali (pasca kerusuhan) hari ini sangat kondusif. Artinya bahwa, seluruh kegiatan masyarakat sudah berjalan dengan normal kembali," kata Dedi Prasetyo.

Hal itu terlihat ketika sentra-sentra ekonomi yaitu aktivitas pasar sudah mulai menggeliat kembali. Banyak toko dan ruko yang sebelumnya tutup mulai hari ini telah membuka kembali daganganya.

Selain itu, aktivitas belajar dan mengajar telah berjalan normal, anak-anak sudah kembali ke sekolah.

"Beberapa bagian yang rusak khususnya fasilitas publik juga masih dalam proses renovasi ataupun perbaikan-perbaikan dalam waktu tidak terlalu lama, fasilitas publik yang rusak akan segera dipulihkan kembali," sebut Dedi Prasetyo.

Dalam kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Polri telah menetapkan sebanyak 68 tersangka. 48 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Papua dan 20 oleh Polda Papua Barat.

Rincianya, jumlah tersangka di Jayapura ada 28 orang, di Kota Timika 10 tersangka, dan di Kabupaten Deiyai 10 orang.

Sementara di Papua Barat, yakni di Manokwari ada delapan yang telah ditetapkan tersangka, Kota Sorong tujuh orang dan Fakfak ada lima orang tersangka.

Sebagian besar para tersangka dijerat dengan pasal 170, 156 dan 365 UU KUHP serta pasal 1 UU 12/1951 tentang Darurat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA