Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak WLKP Online, 13 Perusahaan Di Batam Dijatuhkan Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 19 Juli 2019, 17:23 WIB
Tidak WLKP Online, 13 Perusahaan Di Batam Dijatuhkan Sanksi
Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.

"WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan," kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto usai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri, Jumat (19/7).

Eko mengungkapkan jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online masih belum seberapa dibanding jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, agar segera melakukan WLKP online tersebut.

Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di wilayah kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, pada Jumat pagi, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan. Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri, perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di Kota Batam, Kepri.

Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700 ribu subsider 3hari yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.

"Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari," kata Chandra.

Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit. BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti menyatakan, jajaran Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja Kota Batam, Sudianto berharap putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan.

"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA