Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekonomi Mudik

Selasa, 04 Juni 2019, 21:02 WIB
Ekonomi Mudik
M. Azrul Tanjung/Dok
MUDIK, satu diksi yang selalu booming menjelang lebaran dan hanya menjadi fenomena tahunan yang terjadi di Tanah Air. Maka, merujuk data Litbang Kemenhub RI (2019), menyimulasi bahwa jumlah pemudik lebaran tahun 2019 sebanyak 14,9 juta orang atau naik 30 persen dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, menarik disoroti laporan Bank Indonesia (2019) yang melansir bahwa masyarakat sudah menarik uang tunai sebesar Rp 185 triliun untuk keperluan lebaran, termasuk mudik. Besaran uang tersebut sudah mencapai 83,2 persen dari kebutuhan total uang tunai yang disediakan BI sebesar Rp 271,1 triliun tahun ini.

Bahkan simulasi data Kemenhub memperkirakan 20,9 persen pemudik lebaran akan menghabiskan uangnya di lokasi mudik sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Sementara kisaran 21,3 persen pemudik lain akan menghabiskan dana kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Dana yang mengalir terdistribusi secara dominan di Jawa Tengah sebanyak Rp 3,8 triliun, Jawa Barat 2,05 triliun dan sisanya mengalir di wilayah lain di Indonesia.

Besaran dana tersebut, merujuk fakta dan data time series dari tahun ke tahun, tampaknya belum optimal menggerakkan ekonomi lokal. Pemudik cenderung memanfaatkan uang mereka untuk keperluan konsumtif. Ini karena minimnya sektor usaha yang bisa dikembangkan di desa. Lantas, bagaimana mengoptimalkan puluhan triliun rupiah itu untuk menggerakkan ekonomi lokal, terutama di perdesaan dalam jangka singkat?

Setidaknya, ada tiga asumsi yang perlu dibangun, pertama, mudik harus tetap dipandang menjadi bagian dari ritual keagamaan untuk mengeratkan silaturahim. Dengan mudik, kesetiakawanan sosial dalam bentuk saling tegur sapa dan gotong-royong mengental.

Ini modal sosial untuk menggerakkan dan mengoptimal ekonomi mudik. Kedua, dengan mudik, diperlukan format kelembagaan yang mampu mengaransemen sumber daya (dana dan manusia), agar bisa optimal. Di sini diperlukan kreativitas lokal dari aparat desa, tokoh-tokoh kharismatik, dan kaum muda desa.

Optimalisasi Dana Mudik

Di tengah ketidakpastian krisis ekonomi global, pasar lokal kembali dilirik sebagai kekuatan penopang struktur ekonomi nasional. Dalam proyeksi pemerintah, pilar utama ekonomi 2019 saat ini tidak lagi menyandarkan kekuatan ekspor karena diprediksi akan tergerus. Bahkan pemerintah tidak lagi terlalu mengharap dari kekuatan foreign direct investment (FDI), karena investor global digayuti ketidakpastian.

Pemerintah berharap sektor konsumsi dan belanja pemerintah (C+G) menjadi penghela ekonomi nasional. Persoalannya, sektor konsumsi (C) dan belanja pemerintah (G) sangat limitatif. Hal ini sangat bergantung kekuatan daya beli dan alokasi anggaran negara. Sementara, sektor konsumsi bisa diandalkan dan berkelanjutan jika kebijakan penguatan ekonomi lokal serius digarap.

Masalahnya, konsistensi kebijakan pemerintah dalam ihwal penguatan ekonomi lokal sangat diragukan. Ini terlihat tatkala pasar internasional menghadapi masalah, wacana kebijakan penguatan ekonomi lokal baru dilirik sehingga dikhawatirkan agenda kebijakannya tidak fokus dan terukur.

Penguatan ekonomi lokal bisa langgeng jika kekuatan ekonomi desa diprioritaskan. Ekonomi desa yang kuat akan menguatkan struktur ekonomi nasional. Jika struktur kelembagaan ekonomi desa rapuh jelas berdampak goyahnya stuktur ekonomi nasional. Eskalasi urbanisasi dan meningkatnya kriminalitas di kota ditengarai dampak dari gagalnya pembangunan ekonomi desa. Sementara desa, yang selama ini memiliki sumberdaya dianggap kurang terurus karena kebijakan pemerintah bias kota.

Bahkan kebijakan penanganan ekonomi desa selama ini terkesan sangat formalistik. Itu terlihat dalam implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tingkat eksekusinya dilaksanakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transamigrasi. Ini mengindikasikan bahwa spirit kemandirian desa hanya dilihat dalam masalah pemerintahan, lembaga demokrasi dan alokasi anggaran.

Pendekatan ini tentu nyaris sama dengan pendekatan kebijakan pemerintah jauh sebelumnya. Sehingga dikhawatirkan akan tetap melahirkan pola kebijakan top down. Pendekatan formalistik seperti itu, ternyata kurang mampu mengoptimalisasi potensi ekonomi desa. Bahkan desa hanya dijadikan obyek kepentingan politik antar instansi dan pemda untuk membesarkan alokasi anggaran.

Persiapan kelembagaan dan pendampingan kurang substantif karena perspektif implemntasi kebijakannya lebih bersifat proyek. Akhirnya dalam tataran implementasi kerap terjadi overlapping program pada obyek yang sama. Konsekuensinya, terjadi pemborosan anggaran negara yang luar biasa. Dan selanjutnya, keberlanjutan kebijakan afirmatif dalam penguatan ekonomi desa menjadi tersendat.

Kebijakan Afirmatif

Formalisasi pengaturan masyarakat desa kerap menegasikan kelembagaan informal yang sesungguhnya sudah lama bersemayam dalam masyarakat desa. Padahal membangun kesejahteraan masyarakat desa, seyogianya memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang merupakan kelembagaan informal. Penyeragaman itulah yang telah melumpuhkan masyarakat nagari dan jorong di Sumatera Barat.

Tepat apa yang dikemukakan Mochtar Naim (2004), desa secara formal adalah cerminan dari sistem pemerintahan yang cenderung feodalistis dan sentralis-vertikal-top down yang berasal dari Jawa. Penyeragaman telah mematikan institusi informal masyarakat desa.  

Studi Mashad dkk (2005) menguatkan hal itu. Dalam masyarakat Minang telah lama hidup dalam tradisi demokrasi ekonomi Kelarasan Bodi-Chaniago. Tradisi itu mementingkan musyawarah dan mufakat antarwarga untuk menciptakan keadaan konsensus (saiyo-sakato). Dengan dipimpin Wali Nagari, lembaga tradisional seperti ninik-mamak dan bundo kanduang, terbukti mampu mempertahankan eksistensi ekonomi nagari. Namun, kelembagaan itu kemudian lumpuh sebagai konsekuensi pengaturan dan penyeragaman.

Sejurus dengan itu, kasus jenis padi ”Selendang Biru” yang menjadi tradisi bercocok tanam masyarakat Gunung Kidul, Yogyakarta, sangat mengesankan. Dengan kondisi alam yang keras, padi jenis ”Selendang Biru” yang sudah mentradisi dan menjadi pengetahuan lokal ternyata terbukti menopang kehidupan warga. Produksi padi selalu mencukupi, bahkan sering berlebih (surplus).

Dengan menumpukan hidup dari kemurahan alam, warga desa di Gunung Kidul mampu mewujudkan ketahanan pangan. Ini mengindikasikan, keaslian pengetahuan lokal mampu mempertahankan hidup masyarakat tanpa intervensi pemerintah.

Alih-alih formalisasi dan ekspansi desentralisasi fiskal mampu menggenjot kesejahteraan ekonomi desa, dalam realitasnya justru diboncengi kepentingan proyek dan politik. Padahal informalisasi yang didasarkan pengetahuan dan kelembagaan informal lokal sejatinya menjadi penyokong ketahanan ekonomi masyarakat desa ternyata kurang mendapat perhatian. Namun, bagaimanapun penguatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa, tidak bisa diserahkan begitu saja pada pengetahuan informal secara alami.

Oleh karena itu diperlukan beberapa langkah afirmatif, setidaknya, pertama, melakukan pendampingan berkesinambungan dengan melibatkan tokoh teladan dan kreatif masyarakat. Kearifan ekonomi lokal seyogianya dikelola dengan baik melalui tokoh-tokoh kreatif lokal yang memiliki jiwa entrepreneurship. Untuk itu tumbuhkan daya rangsang desa agar jiwa-jiwa entrepreneur tidak hijrah ke kota.

Kedua, lembaga-lembaga tradisional ekonomi desa perlu didesain secara formal tanpa mencabut keaslian pengetahuan lokalnya. Untuk itu, pendekatan persuasif dan partisipatif harus senantiasa dikedepankan supaya keterlibatan optimal masyarakat berjalan kontinu. Pendekatan formalistik dan administratif dalam penguatan ekonomi desa diyakini tidak akan berhasil jika kesiapan kelembagaan dan jiwa entrepreneur desa tidak segera dilakukan.

M. Azrul Tanjung
Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Pusat

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA