Selain itu, lembaga antiraÂsuah menetapkan tersangka perÂorangan, yakni Surya Damadi dan Suherti Terta. Keduanya masih terkait dengan perusahaan perkebunan sawit itu.
Surya merupakan pemilik Duta Palma Group dan Darmex Group. Adapun Suheri Terta menjabat Legal Manager Duta Palma pada 2014.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyÂidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif daÂlam keterangan pers kemarin.
Penetapan tersangka ini meruÂpakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pada 25 September 2014.
KPK mengamankan Gubernur Riau, Annas Maamin dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Barang buktinya uang Rp 2 miliar. Dalam bentuk dolar Amerika.
Suap itu terkait revisi perubaÂhan kawasan hutan di Provinsi Riau. Yang akan diajukan ke Menteri Kehutanan (Menhut).
Kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menhut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau, pada 8 Agustus 2014.
Dalam SK itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan jika belum terakomodir. Permohonan revisi diajukan melalui pemerinÂtah provinsi.
Suherti Terta lalu melayangkan surat kepada Annas. Memohon areal perkebunan perusahaan-perusahan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dimasukkan sebagai kawasan bukan hutan.
Melalui Gulat, Surya meÂnawarkan uang Rp 8 miliar keÂpada Annas. Supaya areal perkeÂbunannya masuk kawasan bukan hutan yang akan diusulkan ke Menhut.
Menindaklanjuti permohonan itu, Annas membuat dispoÂsisi kepada Wakil Gubernur agar melakukan rapat bersama. Sementara Gulat melakukan pertemuan dengan Surya dan Suherti membahas pemberian uang kepada Annas.
Setelah deal, Annas menginÂstruksikan Dinas Kehutanan untuk memasukan areal perkeÂbunan Duta Palma Group daÂlam lampiran surat gubernur. Yang akan diajukan ke Menhut untuk revisi SK kawasan hutan di Riau.
Laode mengungkapkan, Suheri lalu menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Annas melalui Gulat.
Menurut KPK, suap ini untuk kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini di bawah Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang keperÂcayaan SUD," ungkap Laode.
PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang sama dikenakan kepada Suheri Terta dan Surya Darmadi. Namun disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Surya dan Suherti sudah dicegah ke luar negeri. "Terhitung mulai 12 April 2019 sampai 6 ke depan untuk keÂbutuhan penyidikan kasus ini," ujarnya.
BERITA TERKAIT: