Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikut Urunan Suap, Perusahaan Saksi Tidak Dapat Proyek

Sidang Perkara Suap DAK Taufik Kurniawan

Senin, 29 April 2019, 08:52 WIB
Ikut Urunan Suap, Perusahaan Saksi Tidak Dapat Proyek
Taufik Kurniawan/Net
rmol news logo Meski sudah urunan dana suap untuk terdakwa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, toh ada juga kontraktor yang tak kebagian jatah proyek.
 
Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Taufik Kurniawan pekan lalu. Dalam sidang, saksi Supriyanto selaku kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengaku, ikut iuran untuk komitmen fee terkait pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Purbalingga.

Namun, duit urunan yang disetornya itu tak menghasilkan apa-apa. Proyek yang diharap­kannya pun amblas bersama dana yang digelontorkannya.

"Saya sendiri tidak dapat pekerjaan. Padahal saya juga ikut iuran komitmen fee itu," ujar saksi dengan nada meninggi.

Urunan dana itu berawal ke­tika dia bersama rekanan yang lain diminta menghadap Tasdi di rumah dinas bupati Purbalingga. Menurut dia, ada sejumlah orang dalam pertemuan itu.

"Di sana ada beberapa orang, salah satunya Wahyu Kristianto. Saya dikenalkan kepada dia, sa­ya diberitahu kalau dia (Wahyu) orangnya Taufik Kurniawan. Kemudian membahas soal ren­cana DAK Perubahan yang akan turun. Namun minta komitmen fee antara 5 sampai 7 persen," tandasnya.

Pengakuan soal urunan dana suap itu dikemukakan saksi lain yang juga kontraktor rencana pemkab, Widji Laksono. Namun dia bilang, jika dirinya mendapat satu paket pekerjaan senilai Rp 3 miliar atas DAK Perubahan itu.

"Saya juga ikut iuran komit­men fee, yang mulia. Yang pa­tungan ada beberapa kontraktor. Setelah itu juga kami ikut lelang, banyak paket kerjaan, saya cuma dapat satu," ucapnya.

Saksi lain yang dihadirkan adalah staf ahli terdakwa ber­nama Haris Fikri. Disebutkan Haris bahwa dia sempat menda­pat uang titipan dari Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto. Uang Rp 600 juta dis­erahkan Wahyu kepada Haris di Hotel Trans Studio, Bandung.

"Saya diperintah Pak Taufik untuk menemui Pak Wahyu. Setelah itu, saya diberi uang Rp 600 juta oleh Pak Wahyu. Sepengetahuan saya uang itu untuk pembayaran utang kepada Pak Taufik," ucapnya.

Dana tersebut lantas diberikan ke terdakwa. Saat itu, bosnya itu disebut menggunakan uang itu untuk operasional Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN di Bandung.

Atas jasanya mengambil uang titipan dari Wahyu, saksi mengaku diberi Rp 10 juta oleh terdakwa. "Saya juga diberi uang oleh Pak Taufik sebesar Rp 10 juta. Katanya untuk operasional saya selama rakernas PAN. Namun uang itu sudah saya kembalikan ke KPK pada Februari lalu."

Diketahui, jaksa mendakwa Taufik Kurniawan menerima duit Rp 1,2 miliar. Duit itu berkaitan dengan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga pada APBN-P 2017. Uang itu diberi­kan oleh Tasdi yang saat itu menjabat Bupati Purbalingga melalui Wahyu.

Jaksa juga mendakwa Taufik menerima suap dari Bupati Kebumen untuk membantu meloloskan daerah itu mendapat DAK pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017. Duit suap dari Bupati Kebumen diduga sebesar Rp 3,65 miliar.

Dalam kasus tersebut, Taufik dituduh melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA