Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Taufik Kurniawan pekan lalu. Dalam sidang, saksi Supriyanto selaku kontraktor rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengaku, ikut iuran untuk komitmen
fee terkait pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Purbalingga.
Namun, duit urunan yang disetornya itu tak menghasilkan apa-apa. Proyek yang diharapÂkannya pun amblas bersama dana yang digelontorkannya.
"Saya sendiri tidak dapat pekerjaan. Padahal saya juga ikut iuran komitmen
fee itu," ujar saksi dengan nada meninggi.
Urunan dana itu berawal keÂtika dia bersama rekanan yang lain diminta menghadap Tasdi di rumah dinas bupati Purbalingga. Menurut dia, ada sejumlah orang dalam pertemuan itu.
"Di sana ada beberapa orang, salah satunya Wahyu Kristianto. Saya dikenalkan kepada dia, saÂya diberitahu kalau dia (Wahyu) orangnya Taufik Kurniawan. Kemudian membahas soal renÂcana DAK Perubahan yang akan turun. Namun minta komitmen
fee antara 5 sampai 7 persen," tandasnya.
Pengakuan soal urunan dana suap itu dikemukakan saksi lain yang juga kontraktor rencana pemkab, Widji Laksono. Namun dia bilang, jika dirinya mendapat satu paket pekerjaan senilai Rp 3 miliar atas DAK Perubahan itu.
"Saya juga ikut iuran komitÂmen
fee, yang mulia. Yang paÂtungan ada beberapa kontraktor. Setelah itu juga kami ikut lelang, banyak paket kerjaan, saya cuma dapat satu," ucapnya.
Saksi lain yang dihadirkan adalah staf ahli terdakwa berÂnama Haris Fikri. Disebutkan Haris bahwa dia sempat mendaÂpat uang titipan dari Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto. Uang Rp 600 juta disÂerahkan Wahyu kepada Haris di Hotel Trans Studio, Bandung.
"Saya diperintah Pak Taufik untuk menemui Pak Wahyu. Setelah itu, saya diberi uang Rp 600 juta oleh Pak Wahyu. Sepengetahuan saya uang itu untuk pembayaran utang kepada Pak Taufik," ucapnya.
Dana tersebut lantas diberikan ke terdakwa. Saat itu, bosnya itu disebut menggunakan uang itu untuk operasional Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN di Bandung.
Atas jasanya mengambil uang titipan dari Wahyu, saksi mengaku diberi Rp 10 juta oleh terdakwa. "Saya juga diberi uang oleh Pak Taufik sebesar Rp 10 juta. Katanya untuk operasional saya selama rakernas PAN. Namun uang itu sudah saya kembalikan ke KPK pada Februari lalu."
Diketahui, jaksa mendakwa Taufik Kurniawan menerima duit Rp 1,2 miliar. Duit itu berkaitan dengan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga pada APBN-P 2017. Uang itu diberiÂkan oleh Tasdi yang saat itu menjabat Bupati Purbalingga melalui Wahyu.
Jaksa juga mendakwa Taufik menerima suap dari Bupati Kebumen untuk membantu meloloskan daerah itu mendapat DAK pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017. Duit suap dari Bupati Kebumen diduga sebesar Rp 3,65 miliar.
Dalam kasus tersebut, Taufik dituduh melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: