"(Terdakwa) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," Jaksa KPK Roy Riady membacakandakwaan perkara Nasir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kemarin.
Menurut jaksa, kerugian negara itu berasal dari pengerjaan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) Kabupaten Bengkalis.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 352 miliar untuk proyek ini dalam pada tahun anggaran 2013-2015.
Namun yang dihabiskan untuk proyek hanya Rp 204 miliar. Sisanya Rp 105 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Proyek ini dikerjakan PT
Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan yang dipimpin Hobby Siregar bisa mendapatkan proyek karena bantuan Nasir.
Awalnya, perusahaan milik Makmur alias Aan yang akan mengerjakan proyek ini. Tapi tidak memenuhi syarat. Makmur mengajak rekannya Ismail menemui Hobby. Untuk membicarakan proyek ini.
Pada Desember 2012 di Hotel Peninsula Jakarta, Nasir bersama Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh, bertemu Makmur dan rekannya.
Pada pertemuan itu, Nasir dan Herliyan menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Padahal saat itu proses lelang belum dilaksanakan.
PT MRC yang dibawa Ismail dan Makmur ditunjuk akan mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).
Dalam pertemuan itu, Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang.
Pada Januari 2013, Nasir memanggil Syarifuddin, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bengkalis agar datang ke rumah dinasnya. Ia hendak memperkenalkan para kontraktor yang akan mengikuti lelang proyek-proyek multiyears. Di antaranya Makmur dan Hobby.
Dalam pertemuan tersebut Nasir, mengarahkan Syarifuddin agar paket-paket proyek multiyears dapat dimenangkan para kontraktor yang telah disepakati,sebagaimana arahan dari Herliyan.
Proyek itu di antaranya proyek poros Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau TA 2013 sampai dengan TA 2015 yang akan dikerjakan Makmur, menggunakan perusahaan milik Hobby, PT MRC.
"Bahwa dari pencairan uang proyek yang diterima oleh PT MRC sebesar Rp 352.360.510.000, ternyata digunakan oleh Hobby selaku Direktur Utama PT MRC untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut hanya sebesar Rp 204.605.912.302,10," beber jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Nasir dan Hobby telah merugikan keuangan negara. "Sebesar Rp 105.881.991.970,63," sebut jaksa.
Jaksa juga membeberkan beberapa pihak yang diuntungkan dari proyek ini. Yakni Nasir yang mendapat Rp2 miliar. Hobby Rp 40 miliar. Herliyan Saleh Rp 1,3 miliar. Syarifuddin Rp 292 juta. Adi Zulhalmi Rp 55 juta. Rozali Rp 3 juta. Maliki Rp 16 juta. Tarmizi Rp 20 juta.
Kemudian, Syafirzan Rp 80 juta. M Nasir Rp 40 juta. M Iqbal Rp 10 juta. Muslim mendapat Rp 15 juta dan 1 sepeda motor Kawasaki KLX. Asrul mendapat Rp 24 juta. Sedangkan Hurry Agustianry Rp 650 juta.
Pada sidang terpisah, Hobby juga didakwa merugikan negara Rp 105 miliar dalam pengerjakaan proyek Jalan Batu Panjang ñ Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2015
Perbuatan Nasir dan Hobby diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: