Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Kadis PU Didakwa Rugikan Negara Rp 105 M

Kasus Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis

Kamis, 25 April 2019, 10:29 WIB
Mantan Kadis PU Didakwa Rugikan Negara Rp 105 M
Foto/Net
rmol news logo Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir didakwa merugikan negara Rp 105 miliar dalam pengerjaan proyek jalan.

 "(Terdakwa) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang seba­gai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," Jaksa KPK Roy Riady membacakandakwaan perkara Nasir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kemarin.

Menurut jaksa, kerugian negara itu berasal dari pengerjaan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) Kabupaten Bengkalis.

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 352 miliar untuk proyek ini dalam pada tahun anggaran 2013-2015.

Namun yang dihabiskan untuk proyek hanya Rp 204 miliar. Sisanya Rp 105 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Proyek ini dikerjakan PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan yang dipimpin Hobby Siregar bisa mendapatkan proyek karena bantuan Nasir.

Awalnya, perusahaan milik Makmur alias Aan yang akan mengerjakan proyek ini. Tapi tidak memenuhi syarat. Makmur mengajak rekannya Ismail men­emui Hobby. Untuk membicara­kan proyek ini.

Pada Desember 2012 di Hotel Peninsula Jakarta, Nasir ber­sama Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh, bertemu Makmur dan rekannya.

Pada pertemuan itu, Nasir dan Herliyan menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan menger­jakan paket-paket proyek mul­tiyears di Kabupaten Bengkalis. Padahal saat itu proses lelang belum dilaksanakan.

PT MRC yang dibawa Ismail dan Makmur ditunjuk akan mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).

Dalam pertemuan itu, Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat doku­men penawaran lelang.

Pada Januari 2013, Nasir memanggil Syarifuddin, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bengkalis agar da­tang ke rumah dinasnya. Ia hendak memperkenalkan para kontraktor yang akan mengi­kuti lelang proyek-proyek mul­tiyears. Di antaranya Makmur dan Hobby.

Dalam pertemuan tersebut Nasir, mengarahkan Syarifuddin agar paket-paket proyek mul­tiyears dapat dimenangkan para kontraktor yang telah disepakati,sebagaimana arahan dari Herliyan.

Proyek itu di antaranya proyek poros Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau TA 2013 sampai dengan TA 2015 yang akan dikerjakan Makmur, menggunakan perusahaan milik Hobby, PT MRC.

"Bahwa dari pencairan uang proyek yang diterima oleh PT MRC sebesar Rp 352.360.510.000, ternyata digunakan oleh Hobby selaku Direktur Utama PT MRC untuk pembiayaan pelaksanaan peker­jaan proyek tersebut hanya sebe­sar Rp 204.605.912.302,10," beber jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Nasir dan Hobby telah merugi­kan keuangan negara. "Sebesar Rp 105.881.991.970,63," sebut jaksa.

Jaksa juga membeberkan be­berapa pihak yang diuntungkan dari proyek ini. Yakni Nasir yang mendapat Rp2 miliar. Hobby Rp 40 miliar. Herliyan Saleh Rp 1,3 miliar. Syarifuddin Rp 292 juta. Adi Zulhalmi Rp 55 juta. Rozali Rp 3 juta. Maliki Rp 16 juta. Tarmizi Rp 20 juta.

Kemudian, Syafirzan Rp 80 juta. M Nasir Rp 40 juta. M Iqbal Rp 10 juta. Muslim mendapat Rp 15 juta dan 1 sepeda motor Kawasaki KLX. Asrul mendapat Rp 24 juta. Sedangkan Hurry Agustianry Rp 650 juta.

Pada sidang terpisah, Hobby juga didakwa merugikan negara Rp 105 miliar dalam pengerja­kaan proyek Jalan Batu Panjang ñ Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2015

Perbuatan Nasir dan Hobby diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA