"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan perkara nomor 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI.
Putusan banding ini diketuk majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Januari 2019 yang dimintakan banding. Namun hanya sekadar pidana yang diÂjatuhkan kepada Terdakwa.
Sementara hukuman tamÂbahan berupa kewajiban unÂtuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25,63 miliar tidak berubah.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI sependapat bahwa Edward terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun (Dapen) Pertamina.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edward 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar.
Edward diseret ke meja hijau karena merugikan Dapen Pertamina dalam investasi saham PT Sugih Energy (SUGI).
Kasus ini bermula ketika Edward minta dipertemukan dengan Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dapen Pertamina pada 2014 silam.
Edward hendak membujuk Helmi menginvestasikan uang Dapen Pertamina di saham SUGI. Sekaligus menawarkan saham SUGI yang dimilikinya.
Singkat cerita, terjadi kesepakatan. Pembelian 2 miliar lembar lebih saham SUGI lewat dua cara. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga milik Dapen Pensiun. Kedua, dibayar tunai. Transaksinya diperantarai PT Millenium Danatama Sekuritas.
Dari transaksi ini, Helmi mendapat ìkomisiî Rp 42 miliar.Dicairkan Betty Halim, Komisaris PT Millenium atas perintah Edward.
Belakangan, harga saham SUGI rontok. Dapen Pertamina mengaÂlami kerugian Rp 599,4 miliar. Helmi dan Edward ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Perkara Helmi lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dihukum 7 tahun penÂjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 53,4 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI sepakat Helmi diÂhukum penjara 7 tahun penÂjara. Namun dendanya dikorting menjadi Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Helmi juga dikurangi. Menjadi Rp 46,2 miliarsubsider 2 tahun kurungan.
BERITA TERKAIT: